Dalam status buron, Muslimin sadar bahwa ia bakal dihukum mati. Itu pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ternyata Muslimin ngumpet di rumah ortu-nya di Kendal. Ayah Muslimin sudah menyarankan agar Muslimin menyerahkan diri. Tapi tidak dilakukan.
Kamis, 28 Juli 2022 dini hari, diketahui Muslimn meminta maaf kepada ortu. Lalu, pada pukul 07.00 pagi itu juga ia ditemukan tewas dengan indikasi minum racun.
Polisi memeriksa jenazahnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Artinya, Muslimin murni bunuhdiri.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto, menjawab pertanyaan wartawan, menyatakan, Muslimin dicoret dari kemungkinan pemakaman secara militer.
Bambang: “Anggota militer pelanggar aturan, tidak mungkin dimakamkan secara militer. Itu sudah jelas,” katanya.
Kisah Muslimin ini jadi pelajaran bagi suami selingkuh, atau calon peselingkuh. Begitu mahal harga perselingkuhan. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi