Laporan yang diterima Bareskrim adalah soal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP atau pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya Brigadir J sesuai Pasal 351 KUHP.
Komaruddin juga melaporkan HP Yosua yang hilang. “Di HP itu ada empat nomor,” ujar Komaruddin. “Juga, soal peretasan HP klien kami sekeluarga.”
Tapi, polisi belum melayani laporan yang ini. Karena pelapor tidak bisa memberikan bukti peretasan HP milik Samuel Hutabarat sekeluarga. Bagaimana cara membuktikan itu?
BACA JUGA: Akhirnya, Jari Putus di Baku Tembak Siap Lidik
Sedangkan HP Yosua masih dicari oleh penyidik.
Komaruddin menyampaikan fakta dan dugaan. Fakta, berupa pembicaraan telepon antara Yosua dengan ortu-nya pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 10.00 ke bawah.
Tapi, secara hukum, ini juga sulit dibuktikan. Karena, Komaruddin menyatakan, HP sekeluarga Yosua diretas sejak Jumat, 8 Juli 2022 sampai sekitar sepekan kemudian. Yang, ini juga sulit dibuktikan.
Fakta, foto-foto dan rekaman video tentang kondisi jenazah Yosua. Karenanya, pihak keluarga menuntut autopsi ulang terhadap jenazah Yosua.
Dugaan, pembunuhan berencana terhadap Yosua, dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dan, penganiayaan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi