JAKARTA–KEMPALAN: Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diperintahkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021, sebesar Rp 4.573.845.
“Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis,” jelas Fahira dalam keterangan persnya, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Fahira, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekadar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak. Tetapi sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik.
Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.
Fahira meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini juga selaras dari sisi sosiologis dan situasi ekonomi yang mulai membaik sehingga harus dijaga salah satunya lewat menjaga daya beli.
“Kenaikan UMP ini sebagai salah satu strategi menjaga daya beli masyarakat yang akan berdampak baik bagi ekonomi Jakarta yang tentunya akan menguntungkan semua pihak termasuk pengusaha,” ungkapnya.
Oleh karena itu, senator asal Jakarta ini menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
“Tentunya (Pemprov DKI) gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, saran dari saya, perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri masih melakukan evaluasi soal putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta tersebut. “Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Rabu, 13 Juli 2022. (kba)
Editor: Freddy Mutiara

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi