Lanud Muljono Tertibkan Rumah Dinas Komplek AURI Simogunung

waktu baca 3 menit
Danlanud Muljono Kolonel (Pnb) M Apon saat memberikan keterangan kepada awak media

SURABAYA-KEMPALAN: Lanud Muljono Surabaya secara tegas akan melakukan tindakan pengosongan terhadap 48 rumah dinas TNI AU yang kini masih huni oleh keluaraga pensiunan TNI AU di komplek AURI Simogunung Surabaya. Meski akan di lakukan tindakan pengosongan akan tetapi pihak Lanud Muljono masih berkaik hati. Lanud Muljono masih membuka ruang dan dialog bagi penghuni rumah dinas TNI AU di komplek AURI Simo Gunung tersebut, penghuni harus mengurus izin dulu seperti yang lainnya.

Rumah dinas yang terletak komplek AURI Simogunung Kecamatan Sawahan Surabaya itu, sejauh ini masih dihuni 48 Kepala Keluarga (KK) yang belum mengurus Surat Izin Penghunian (SIP). Sementara itu, 55 KK dinyatakan boleh tinggal di Rumah dinas karena telah mengurus dan memiliki SIP.

“Memang ada kemarin perwakilan warga untuk meminta penangguhan waktu. Harusnya jatuh temponya Jumat minggu lalu. Kami minta agar mereka mendiskusikan selama tujuh hari, jadi Jumat ini batas waktunya,” ungkap Danlanud Muljono Kol Pnb Mochamad Apon kepada wartawan di Guest House Eagle One, Jalan Darmo, Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Terkait penertiban ini, Kol Pnb M. Apon mengatakan, pihaknya mengekedepankan cara yang humanis. Lanud Muljono akan mengedepankan dialog dan membuka negosiasi.

“Kita sampaikan bahwa apabila warga ada yang berubah pikiran dari yang sebelumnya tidak mau menandatangani SIP, kemudian kemarin ada beberapa warga yang sudah kami putus listriknya, kemudian mereka bilang kami ikut aturannya dinas, listriknya kami sambung kembali,” ujarnya.

Dalam melakukan penertiban, Kol Pnb Apon mengacu kepada Putusan MA Tahun 2015 nomor 61 K/Pdt/2015. Putusan MA itu menyatakan Perumahan Komplek AURI Simo Gunung merupakan aset milik TNI AU.

“Kalau ditanya surat eksekusi, perlu kami sampaikan untuk tindakan penertiban yang kami lakukan itu tidak perlu surat eksekusi dari pengadilan,” katanya.

Selain itu, Kol. Pnb. M Apon mendapati fakta di lapangan bahwa terjadi alihfungsi rumah dinas untuk kepentingan bisnis pribadi. Padahal itu melanggar Peraturan Panglima TNI nomor 48/XII/2015 dan Peraturan KSAU nomor 84/X/2010. Sehingga, dirinya menduga warga yang enggan menandatangani SIP adalah mereka yang memiliki bisnis tersebut.

Di sisi lain, rumah dinas yang dihuni warga itu sejatinya didiperuntukkan bagi prajurit yang masih aktif. Karena sejauh ini masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah atau tempat tinggal.

“Kami sudah memberikan kelonggaran kepada warga yang tinggal disana bahwa purnawirawan kami kasih kesempatan, dan warakauri, untuk tinggal sampai mereka meninggal dunia . Bagi anak-anaknya kami kasih batas waktu, toleransi sampai dua tahun,” terangnya.

Maka untuk penertiban kepada 48 KK, Kol Pnb Mochamad Apon menegaskan tidak ada paksaan kepada warga untuk mengajukan SIP. Namun dirinya mengingatkan akan konsekuensi bila tidak mengajukan SIP.

Selain itu, dirinya berharap, 48 KK berkenan mengajukan SIP. Hal itu dilakukan agar tidak diperlukan tindakan pengosongan rumah.

“Kami sampaikan, dari Lanud Muljono tidak memaksa. Siapa yang mau menandatangani kami apresiasi, kami tentu izinkan untuk tinggal. Kalau tidak mau memandatangani ya kami nggak memaksa. Tapi, siap-siap kami lakukan pengosongan (rumah) karena tidak mengikuti aturan,” tutupnya.(Ambari Taufiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *