KEMPALAN: BARU baru ini kita dihentakkan dengan berita dari suatu majalah nasional yang memberitakan adanya suatu lembaga filantropi yang disinyalir menggunakan dana umat yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Tentu ini sangat disayangkan mengingat niat baik donor tentunya adalah untuk membantu masyarakat yang memang sudah selayaknya dibantu tetapi menurut berita tersebut dana yang terkumpul oleh Lembaga sosial Islam tersebut adalah untuk hal hal yang diluar itu.
Tulisan kali ini tidak akan mencoba menambah analisis dari apa yang sudah terjadi karena majalah nasional tersebut sudah cukup dalam analisisnya bagi kita dan rasanya tidak elok untuk kemudian kita mengumbar aib dari suatu pihak.
Lembaga sosial tentu menerima dana dari donor (pihak 1) dan menyalurkan pada yang berhak (pihak 2). Bedanya pada perbankan adalah bank mengelola dana deposan (pihak 1) dan meminjamkan pada yang membutuhkan dana (pihak 2). Bank beroperasi dan bertanggung jawab pada deposan. Kalau bank tidak berkinerja baik maka deposan akan menghukumnya dalam bentuk mengambil semua dananya dan didepositokan pada bank lain.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi