Oleh karena bank adalah lembaga kepercayaan maka bank sentral mengaturnya dengan sangat kompleks dan ketat dengan tujuan supaya ekonomi berjalan dengan baik dan tentunya deposan puas sehingga tidak menarik dananya dari perbankan.
Dilihat dari sisi pertanggung jawaban, apakah pertanggung jawaban dana yang diterima sama antara lembaga sosial dan bank. Tentu tidak. Bank bertanggung jawab pada deposan, pada kasus lembaga sosial, ketika seseorang berdonor maka umumnya donor tidak akan melakukan pengecekkan kemana dana yang sudah didonasikan. Lalu sejatinya lembaga sosial bertanggung jawab kepada siapa? Jawabannya adalah pada Allah. Karena dana itu adalah dana milik ummat.
Pertanyaan sederhana selanjutnya adalah mengapa bank yang hanya bertanggung jawab pada manusia (deposan) itu diatur dengan regulasi yang sangat ketat dan kompleks tetapi lembaga sosial yang harus bertanggung jawab pada Allah itu diatur dengan peraturan yang tidak sekompleks sebagaimana bank..?
Ini bukan kejadian baru tetapi dari dulu belum pernah ada suatu peraturan dilingkungan lembaga sosial yang kompleksitasnya lebih tinggi dari peraturan bank. Ini harus menjadi perhatian kita semua
Kejadian lembaga filantropi dalam majalah nasional tersebut cukup menjadi pelajaran bagi kita semua. Tulisan ini mencoba untuk mengusulkan pembenahan apa yang harus kita lakukan kedepan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi