Seperti diketahui larangan ekspor BBL dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. Akan tetapi penangkapan anakan lobster diperbolehkan untuk nelayan, namun hanya untuk pengembang biakan (budidaya) hingga ukuran layak konsumsi.
BACA JUGA: Titik Nadir Budaya Bahari
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur menyebutkan, Nilai Tukar Nelayan (NTN) Jawa Timur bulan April 2022 naik 1,33 persen dari 103,32 di bulan Maret 2022 menjadi 104,70 di bulan April 2022. Dalam Berita Resmi Statistik Jawa Timur menerangkan, Perkembangan NTN bulan April 2022 terhadap Desember 2021 (tahun kalender) naik sebesar 2,03 persen. Adapun perkembangan NTN bulan April 2022 terhadap April 2021 (year on year ) naik sebesar 6,16 persen.

Dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN pada bulan April 2022, dua provinsi mengalami kenaikan NTN, dan empat provinsi mengalami penurunan NTN. Provinsi Jawa Timur naik sebesar 1,33 persen, dan Provinsi Banten naik 0,54 persen. Perlu di garisbawahi bahwa Jawa Timur dan Banten termasuk derah potensi dan penghasil BBL terbesar di Jawa. BBL sudah membuktikan salah satu factor yang mentriger daya beli nelayan di tengah terpuruknya perikanan tangkap karena berbagai pungutan berkedok PNBP serta menyusutnya Sumber Daya Ikan. Kuncinya pemerintah harus mampu membuat pembenihan lobster (hatchery) untuk backup dibukanya kembali keran ekspor BBL. Negara Ini mempunyai banyak sekali sarjana perikanan, doktor bidang perikanan bahkan ratusan professor perikanan dan riset pembenihan lobster amat sangat dibutuhkan agar kita tidak tergantung hasil tangkapan alam. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi