JAKARTA-KEMPALAN: Aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan di Indonesia semasa Covid-19 disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan laporan Praktik HAM di berbagai negara dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Pada Laporan yang dirilis pada Jumat (15/4), aplikasi yang dipakai pemerintah Indonesia guna melacak kasus penyebaran Covid-19 melanggar HAM salah satunya berkaitan dengan privasi data penduduk.
Aplikasi itu menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu, akan tetapi cara bekerjanya disesalkan oleh pendukung HAM yang berkaitan dengan bagaimana data itu disimpan dan digunakan oleh pemerintah.
Melansir Kompas, hal ini ditanggapi oleh Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menilai tudingan para aktivis HAM terhadap aplikasi tersebut tidaklah mendasar.
“Tuduhan aplikasi ini tidka berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022) seraya menjelaskan bahwa aplikasi itu berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19.
Menurutnya, sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi yang belum lengkap untuk memasuki ruang publik ditambah dengan pencegahan 538.659 orang terinfeksi Covid-19 untuk melakukan perjalanan domestik.
Ia mengimbau semua orang agar teliti membaca laporan asli dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat itu dan menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mengandung tuduhan pelanggaran HAM dari PeduliLindungi. Nadia meminta untuk semua pihak berhenti memelintir informasi.
Sementara itu, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah Indonesia untuk menanggapi tuduhan Departemen Luar Negeri AS terkait permasalahan ini. Ia menilai tuduhan tersebut merugikan nama baik Indonesia di dunia internasional.
Tuduhan itu tidak…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi