Apalagi mengacu pada huruf b pasal 156a, ini jadi unsur penting yg disebut penodaan agama. Yaitu unsur “dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga.” Memang tidak ada penjelasan pengertian pasal ini. Hanya dinyatakan bahwa pelaku di samping mengganggu ketenteraman orang beragama, pada dasarnya sengaja mengkhianati sila pertama Pancasila. Bertujuan membuat orang tidak percaya/tidak menganut agama berdasar Pancasila. Huruf b ini adalah suatu rangkaian unsur kriteria tindak pidana penodaan agama.
Jadi tidak semua orang yg menyinggung atau mengritik agama atau perilaku penganut agama yg kita anut itu lalu begitu mudah dimasukkan sebagai penodaan agama. Unsur unsur delik ini cukup banyak. Sayangnya kasus Ahok berbicara lain. Ahok yg sebenarnya hanya berpendapat, tapi dihukum di tengah demo besar yang menekan pemerintah dan pengadilan.
Kasus Ahok-pun dianggap sebagai yurisprudensi padahal dalam sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law, yurisprudensi bukanlah sumber hukum. Sumber hukum Indonesia adalah codified law, UU. Yurisprudensi itu hanya pelengkap, saat ada kekosongan hukum.
Lagian dalam masyarakat demokratis kita memang harus terbiasa berbeda pendapat. Terbiasa menerima pandangan yg berbeda dengan keyakinan kita, dari orang orang yg berbeda cara berpikirnya.
Tidaklah tepat jika sedikit sedikit marah dan tersinggung lalu lapor polisi. Lalu berdasar pikiran kita sendiri menganggap polisi tidak adil saat laporan yang kita maksud tidak bisa diteruskan prosesnya. Penegak hukum itu setiap tahapan penyelidikan ke penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan, selalu harus ada minimal dua alat bukti yg kuat, dan keterangan ahli yang kompeten yang membenarkan adanya pasal pidana yg dilanggar.
Tanpa bukti-bukti dan argumen hukum yang kuat, proses hukum tidak bisa diteruskan. Proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi ataupun ditekan oleh siapapun. Apa yang kita pikirkan dan kita anggap benar, belum tentu sesuai dengan kriteria dan unsur unsur pidana menurut penegak hukum berdasar alat bukti dan para ahli.
Oleh karenanya opini publik belum tentu sama dengan fakta hukum. Anggapan dan keyakinan orang orang tentang salah tidaknya seseorang tidak bisa ditentukan oleh tudingan berdasar perasaan. Atau mereka yang referensinya hukum agama, jelas tidak tepat. Karena hukum positif negeri ini bukan syariah, melainkan UU yang berlaku. Menuding dan meyakini bahwa seseorang sebagai pelaku penista agama, itu bukan fakta hukum, bukan pula bukti hukum. Itu hanya permulaan kasus berdasar atas perasaan dan munculnya laporan.
Sayangnya penegak hukum tidak memberi penjelasan tentang ini semua. Harusnya penegak hukum gercep menjelaskan ke publik kenapa sebuah kasus tidak berlanjut. Sedang kasus yang lain bisa berlanjut. Penjelasan itu penting agar tidak muncul spekulasi dan disinformasi. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi