Minggu, 21 Juni 2026, pukul : 15:19 WIB
Surabaya
--°C

Benarkah Ade Armando dan Orang-Orang seperti Dia itu Penista Agama?

Nah disitulah permasalahannya. Apa yang dirasakan sebagian masyarakat berbeda dengan peraturan hukum yg berlaku yang ada di pasal UU. Bagi sebagian masyarakat, perkataan apapun kalau dirasa menyerang keyakinannya dengan enteng dianggap orang itu sudah melakukan penistaan agama. Apalagi yg bicara adalah orang yang berbeda kubu dalam berpolitik. Maka berbondong bondonglah orang yang tersinggung keyakinannya itu lapor polisi. Melakukan desakan pada para penegak hukum minta agar penegak hukum membuat jera dengan mempidana orang orang yang berpendapat “menyerang” keyakinannya.

Tiap kelompok masyarakat yg sensitif akhirnya melaporkan para aktivis dan bahkan para tokoh agama, ustad, hingga conten creator dan lain lain dengan tudingan mereka telah menista agamanya. Ini yang juga dialamatkan ke Ade Armando dkk.

Apa yg sebenarnya dilarang oleh Hukum atau UU kita terkait Blasphemy? Pertama istilah Penistaan Agama dalam KUHP itu tidak tepat. Yang ada di KUHP adalah pasal Penodaan Agama yaitu pasal 156a.

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026

Sayangnya sejak pasal 156a ini diterapkan di Indonesia (1965) mayoritas kasus penodaan agama selalu diwarnai dengan tingginya perhatian dan tekanan publik. Di Era Orba kasus penodaan agama juga banyak terjadi, tapi tidak membawa keributan karena pemerintahan yg kuat, represif, dan membatasi secara ketat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Saat itu tidak ada gejolak yang berarti.

Di era reformasi, demokrasi dan kebebasan berekspresi, salah satu kasus penodaan agama yang memancing perhatian masyarakat, bahkan munculkan demonstrasi besar-besaran berjilid jilid di Ibukota terjadi pada tahun 2017. Yaitu kasus penodaan agama yang didakwakan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), yang pada saat itu merupakan petahana dalam proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Proses hukum terhadap Ahok ini sangat sarat dengan kepentingan politik dan tekanan politik dari masa yg selalu memaksakan keinginan agar Ahok dipidana. Walhasil Basuki Tjahaya Purnama atau Ahokpun dipidana 2 tahun karena pendapatnya yg mengatakan “Jangan mau dibohongi Pakai surat Al Maidah ayat 51”.

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026

Putusan ini dianggap sebagai yurisprudensi, terkait penistaan agama yang menyinggung kepercayaan agama lain. Keputusan itu seakan jadi pembenar bahwa berpendapat yg menyinggung penganut agama lain, bisa dipidana sebagai penista agama. Kasus Ahok sebagai contoh hukum. Bahkan kemudian orang orang yang dianggap sebagai penista agama, tidak harus melintas dari agama lain. Seagamapun bisa dianggap sebagai pelaku penista agama, jika kata katanya menyakitkan, menyinggung atau bertentangan dengan keyakinan sebagian masyarakat. Terutama ini tudingan ini diarahkan untuk orang-orang yang berbeda kubu atau pengelompokkan politiknya.

Sebenarnya secara hukum positif bagaimana bunyi pasal larangan penodaan agama di KUHP? Pertama pasal larangan penodaan agama (pasal 156a KUHP) itu baru ada tahun 1965, yaitu di masa akhir pemerintahan Soekarno. Di era sebelumnya, termasuk jaman kolonial Belanda tidak ada larangan itu.

Merujuk pada penjelasan…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.