Minggu, 21 Juni 2026, pukul : 15:20 WIB
Surabaya
--°C

Benarkah Ade Armando dan Orang-Orang seperti Dia itu Penista Agama?

Merujuk pada penjelasan UU No. 1/PNPS/1965 yg menjadi dasar berlakunya pasal 156a KUHP, Presiden Soekarno membentuk norma UU ini untuk merespon ketegangan yang makin berkembang antara kelompok Muslim dengan aliran kepercayaan saat itu.

Adapun bunyi larangan penodaan agama pasal 156a adalah sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan ketentuan teks dalam UU No.1/PNPS/1965 atau Pasal 156a KUHP dan Penjelasannya, unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal tersebut setidaknya mencakup: (i) barang siapa, yang dapat ditafsirkan sebagai setiap orang; (ii) dengan sengaja; (iii) dimuka umum; (iv) mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; (v) yang pada pokoknya bersifat; (vi) permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sementara untuk Pasal 156a huruf b KUHP, unsur-unsur pidananya mencakup: (i) barang siapa, yang dapat ditafsirkan sebagai setiap orang; (ii) dengan sengaja; (iii) dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; (iv) dengan maksud; (v) agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026

Norma UU tersebut ditujukan untuk melindungi ketentraman beragama dari penodaan/penghinaan serta ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aspek penting terkait dengan unsur-unsur Pasal 156a KUHP pada huruf a adalah adanya actus reus.

Penafsiran terhadap Pasal 156a huruf a, frasa “dengan sengaja” pada bagian unsur “dengan sengaja dimuka umum” pada Pasal 156a KUHP huruf a haruslah diartikan sebagai bentuk Opzet Als Oogmerk (sengaja dengan tujuan).

Artinya ujaran yang dimaksud sebagai penodaan agama tersebut harus benar-benar ditujukan untuk menghina atau merendahkan suatu agama/keyakinan. Ini diperlukan pembuktian adanya ‘kesengajaan dengan tujuan” bukan sekedar “kesengajaan umum” belaka. Apalagi hanya orang salah ngomong, salah ucap, atau salah tulis.

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026

Sebagai contoh, kritik yang tidak ditujukan untuk menghina atau merendahkan agama/ keyakinan, tidak dapat dikualifikasikan dalam tindak pidana ini meskipun kritik tersebut dilakukan dengan sadar dan ternyata berdampak menyinggung perasaan.

Apalagi mengacu pada…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.