Pemerintahan Jokowi yang sudah berlangsung secara dua periode, menurut konstitusi sudah seharusnya akan berakhir tahun 2024 dan harus diserahkan kepada penggantinya kelak melalui jalur konstitusi melalui pemilihan umum.
Namun sebagaimana yang terjadi di kisah Mahabarata, ternyata watak Kurawa menyusup kedalam jiwa pejabat istana dan elit politik. Watak rakus dan ingin mempertahankan kekuasaan.
BACA JUGA: Anies Sosok Apa Adanya
Dalam rangka menjalankan missi mempertahankan kekuasaan dan kerakusan yang ada maka dibuatlah data bohong, seolah-olah ini adalah kemauan rakyat.
Maka dimulailah cara licik dengan menugaskan lembaga survey untuk mensurvey abal-abal pentingnya penambahan masa jabatan presiden dan atau pemunduran pemilu dengan konsekwensi penambahan masa jabatan.
Gagal mendongkrak isu melalui lembaga survey, skenario dilanjutkan dengan pernyataan seorang menteri yang menurut catatan hidupnya tak pernah susah, sehingga dengan segala cara meski itu memalukan dan melanggar konstitusi, tetap disampaikan seolah ini kebutuhan rakyat, kali ini sang Menteri mengatas namakan kebutuhan pelaku usaha.
Berhasilkah? Ternyata resonansi tak cukup untuk mendongkrak isu itu menjadi sebuah trigger agar diperdebatkan dan diperbincangkan, sehingga akan ada alasan yang “sah” membahas isu tersebut.
BACA JUGA: Anies Sosok Apa Adanya
Maka selanjutnya, akal sehat dan kepatuhan rakyat terhadap konstitusi dirusak dengan bombardir pernyataan tiga orang ketua partai politik. Mereka itu adalah Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB) dan Zulkifli Hasan (PAN). Nampaknya ini cukup meningkatkan resonansi isu penundaan pemilu dan pemunduran jabatan presiden. Sebelum isu ini mereda, maka dilakukan lagi injeksi racun pernyataan, dengan bahwa berdasarkan “big data” di media sosial, ada sekitar 110 juta rakyat menghendaki adanya penundaan pemilu dan pemunduran jabatan presiden. Namun sayang nya “big data” yang digunakan dibantah oleh Burhanuddin Muhtadi sehingga akhirnya terkesan menjadi “big dusta”.
Melihat gelagat yang tidak baik dan pembusukan kekuasaan dilingkungan istana, maka dibuatlah alasan di negara demokrasi siapapun boleh berpendapat, sayangnya mereka tak memahami konstitusi dinegara demokrasi dengan baik. Di dalam demokrasi dan konstitusi kita sudah jelas melarang presiden menjabat lebih dari dua periode. Sehingga praktis berbicara penundaan pemilu dan pemunduran massa jabatan adalah sesuatu yang diharamkan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi