Sejak remaja, anak pasangan Dibyo Suwarto-Sukamtiyah ini terbilang aktif dalam berbagai kegiatan. Selain karate, Ia juga aktif di remaja pecinta alam, serta karang taruna.
Zudan menyelesaikan S1 S2 S3 dari bea siswa. Ketika masih kuliah di Fakultas Hukum UNS Surakarta, ia sudah mendapat bea siswa dari Yayasan Adji Darma Bhakti. Setidaknya, bea siswa yang didapat kala itu dapat meringankan beban orangtua. Prestasi yang sama berlanjut hingga S2 Universitas Diponegoro Semarang mendapatkan beasiswa dari Yayasan Wijaya Kusuma Surabaya dan Program S 3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro juga mendapatkan beasiswa program unggulan dari Program Urge World Bank.
BACA JUGA: Hanya Negara Lemah Demokrasi yang Tunda Pemilu karena Pandemi
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH,MH merupakan ahli di bidang hukum administrasi negara dan sosiologi hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai guru besar termuda dalam komunitas intelektual Ilmu Hukum Indonesia dalam usia 35 tahun. Ketua Umum Federasi Karate Indonesia selama dua periode, dari 2014 sd sekarang. Belum lagi dalam kegiatan sosial, Prof Zudan adalah ketua Badan Pengeloala Masjid An Nuur kemendagri, Dewan Pembinan Masjid Al Huda Taman Kota Bekasi.
Sepanjang karirnya di Kemendagri, Zudan banyak memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang. Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legastif.
Enam tahun lalu, Zudan pernah menjadi penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.
Berapa biaya yang harus dibayar warga yang mengganti foto atau mengganti data lainnya?
BACA JUGA: Waspada Presiden, Pastikan: Big Data Atau Big Lies?
“Free of charge,” sahutnya. Pasti adem lah hati ini setiap kali mendengar pejabat menyahut free alias gratis begini untuk kepentingan rakyat. Kontras betul dengan keadaan ketika rakyat mau beli minyak goreng saja pun barangnya hilang. Perlu antre panjang, berjam-jam dan berebut dan begelut untuk mendapatkan bahan pokok itu. Padahal, Presiden sudah memberi arahan. Menteri sudah bilang mafianya sudah tertangkap, tinggal umumkan tersangkanya, tapi polisi bilang oknumnya belum memenuhi unsur pidana. Ada apa ini? (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi