Senin, 27 April 2026, pukul : 04:47 WIB
Surabaya
--°C

Waspada Presiden, Pastikan: Big Data Atau Big Lies?

Catatan: Ilham Bintang

KEMPALAN: Sejarah kekuasaan Presiden RI adalah sejarah perjalanan yang pahit. Kita baru 77 tahun bernegara. Baru 7 presiden yang menjabat. Begitu saja pun, tiga di antaranya berakhir tragis. Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebenarnya, nyaris empat. Yang satu lagi, untung tahu diri : Presiden Habibie.

Setelah pertanggungjawabannya (sebagai Presiden RI ketiga menggantikan Soeharto 21 Mei 1998) ditolak SI MPR-RI 1999, Habibie memilih tidak mencalonkan diri lagi pada pemilihan presiden untuk priode 1999-2004. Padahal, dia yang memutuskan Pemilu tahun itu dipercepat. Gus Dur kemudian terpilih menggantikannya sebagai Presiden RI ke 4. Pemerintahan Gusdur tidak berlangsung lama.

Sidang Istimewa MPR-RI tahun 2001 memberhentikan Gus Dur karena berbagai pertentangan dengan parlemen. Ia digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 dalam Sidang Istimewa MPR 23 Juli 2001. Jabatan itu hingga 2004. Pemilu Presiden ( Pilpres) secara langsung di tahun itu, Megawati dikalahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi Presiden ke 6 priode 2004-2009.

Sejak Proklamasi RI 17 Agustus 1945, itulah momen pertama kalinya transisi kekuasaan berjalan mulus. Karena kembali memenangkan Pilpres 2009 Pemerintahan SBY berlanjut priode kedua, 2009-2014. Selanjutnya, Joko Widodo (Jokowi) menggantikan SBY sebagai Presiden RI ke 7, setelah memenangkan Pilpres 2014. Pilpres 2019 kembali memilih Jokowi menjabat Presiden RI priode kedua (2019-2024).

Amandemen UU1945 

Semenjak reformasi bangsa 1998, MPR-RI sudah empat kali mengandemen secara terbatas UUD 1945. Yang pertama, pada Sidang Umum MPR 1999 (14 hingga 21 Oktober 1999). Inti dari amandemen, pergeseran kekuasaan presiden atas legislatif yang dinilai terlalu kuat. Amandemen kedua, (Sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000 ) menetapkan DPR dan kewenangannya, pemerintah daerah, hak asasi manusia, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

BACA JUGA: Jejak Pak Harto dalam Dua Film tentang Peristiwa 1 Maret 1949

Amandemen ketiga (10 November 2001) mencakup penetapan kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, bentuk dan kedaulatan negara, keuangan negara, serta kekuasaan kehakiman.

Adapun amandemen keempat ( sidang tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002) mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian dari MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, mata uang, dan bank sentral.

Amandemen-amandemen itu, kita tahu bukan tanpa protes atau disetujui banyak pihak. Tidak sedikit aspirasi yang menghendaki konstitusi dikembalikan pada UUD 1945 yang asli.

Tahun lalu, MPR-RI (2019-2024) kembali mewacanakan amandemen ke 5 konstitusi. Tentu saja ini mengejutkan. Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, buru-buru menjelaskan amandemen ke 5 hanya terbatas untuk memasukkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). Serupa GBHN di masa Pak Harto.

Elite Partai Golkar itu memaparkan untuk menghadirkan  PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD 1945. Hanya akan ada penambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945, janjinya. Satu ayat itu memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.