JAKARTA-KEMPALAN: Pada 21 Desember 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan pemberhentian terhadap 4 Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha (Caliadi), Katolik (Yohanes Bayu Samodro), Kristen (Thomas Pentury), dan Hindu (Tri Handoko) yang dimutasi ke jabatan fungsional.
Hal ini menuai kontroversi sehingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pencopotan Tri Handoro yang dikirimkan langsung via Pos yang salah satu tembusannya adalah kepada Menteri Agama.
Ia menganggap bahwa Tri Handoko terpilih sebagai Dirjen Bimas Hindu sesuai dengan hasil penilaian anggota panitia seleksi khusus calon direktur jenderal bimas Hindu, yang mana Palguna adalah anggotanya.
Pencopotan itu menyebabkan Tri Handoko, yang merupakan mantan Dirjen Bimas Hindu di Kemenag melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan pencopotan dirinya dari jabatannya pada Jumat (4/3).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: 172/TPA Tahun 2021,” seperti yang dikutip Tempo dari SIPP PTUN Jakarta, Senin (7/3).
Dalam gugatan ini, Handoko memerintahkan kepada yang tergugat, Jokowi, untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan pengangkatan dirinya sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, Handoro juga memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baiknya dalam kemampuan dan kedudukan harkat dan martabatnya sebagai dampak dari adanya objek gugatan serta membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat. (Tempo/CNN Indonesia/Harian Aceh, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi