JAKARTA-KEMPALAN: Permasalahan pembangunan gereja di Mimika menuai kontroversi karena dugaan bahwa ada arahan guna menyampingkan aturan dalam hukum dalam pembangunan tersebut. Hal ini didapat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana dimana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (8/3) seperti yang dikutip Kempalan dari Detik News.
Kedua saksi yang diperiksa KPK adalah Koordinator Manajer Proyek PT Waringin Megah: Daem Nova Prihanto dan Achilees Hugo Krisna Joya yang diperiksa pada Senin (7/3) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, adapun saksi lain, Julistiana tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwal ulang pemanggilannya.
Melansir Kompas, KPK juga melakukan pendalaman pada proses administrasi dan keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara yang menjadi salah satu subkontraktor pekerjaan proyek pembangunan Gereja di Mimika itu, Gereja Kingmi Mile 32.
Adrian, bagian akuntan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (2/3). Ali Fikri menuturkan bahwa yang bersangkutan mengonfirmasi bahwa perusahaannya menjadi salah satu subkontraktor pembangunan itu. Pemeriksaan ini bermuara pada penjadwalan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang (2009-2014), Budiyanto Wijaya.
Selain Budianto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Ariadi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi ketidakhadiran kepada tim penyidik sehingga KPK mengimbau untuk saksi yang tidak hadir agar bekerjasama untuk hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik KPK.
Sampai saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi pembangunan gereka di Kabupaten Mimika, Papua dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Adapun Ali menyampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (Detik/Kompas, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi