JAKARTA-KEMPALAN: Adam Deni, seorang pegiat media sosial akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi. Ia menjadi terdakwa karena mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosialnya.
Melansir Kompas, persidangan rencananya akan berlangsung pada Senin (7/3) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Susandi, kuasa hukum Adam mengonfirmasi hal ini. Adam sendiri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.
Ia lalu ditahan oleh kepolisian di Rumah Tahanan Bareskrim mulai 2 Februari 2022. Polisi mengutarakan, Adam dilaporkan oleh sesorang berinisial SYD yang merupakan salah satu kuasa hukum anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem bernama Ahmad Sahroni. Laporan ini dibuat pada 27 Januari 2022
Adam terkena Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut CNN Indonesia, ketika proses penyidikan berjalan, Adam membuat video permintaan maaf di balik jeruji Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta kepada Ahmad Sahroni pada 14 Februari 2022. Ia memohon agar dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Walaupun Sahroni memaafkan, namun proses hukum tetap berjalan.
Video permintaan maaf itu disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022 yang menurut Susandi adalah wujud iktikad baik Adam dalam upayanya untuk mengakhiri perkara secara damai. Adam mengaku bahwa ia mengunggah dokumen pribadi itu karena diminta orang berinisial OS. (CNN Indonesia/Kompas, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi