Artinya, masa jabatan presiden ditetapkan maksimal dua priode.
UU 1945 merupakan “kitab suci” negara yang wajib dipatuhi lebih-lebih oleh pejabat negara. Wacana Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar dapat dianggap perbuatan percobaan makar terhadap konstitusi negara.
Dengan modus sama, ketiganya “mencatut” atas nama rakyat konstituennya mendistribusikan wacana itu. Padahal, semestinya menjadi kewajiban para penyelenggara negara itu menerangkan pasal 7 UU 45 kepada rakyat yang bertanya maupun mengusulkan Jokowi lanjut priode ketiga. Kalau itu benar adanya.
BACA JUGA: Tiga Parpol Koalisi Menguak Pemberontakan Konstitusi
Namun, ketiganya malah mempertunjukkan secara terang benderang ketiadaan “moral clarity “, menurut istilah pengamat politik Rocky Gerung. Moral Clarity (kejernihan moral) dinilai Rocky hilang pada penyelenggara negara, termasuk surveyor atau pengusaha polling dan sebagian pers.
Itu disampaikan Rocky ketika berbicara sebagai penutup di Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat ( 25/2) malam. Dipandu wartawan senior Karni Ilyas, talkshow itu mengangkat tema “Harga-Harga Naik Tapi Rakyat Puas terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin”. Menampilkan pembicara, antara lain, ekonom Rizal Ramli, politisi PDI-P Arya Bima, dan surveyor Burhanuddin Muchtadi.
Rocky mengecam para politisi yang tidak malu, mau menebeng (menumpang) perpanjangan waktu masa jabatan tanpa dipilih oleh rakyat. Dia menyoroti Burhan Muchtadi yang bersandar hanya pada kata responden tanpa disertai moral clarity. ” Konstitusi sudah membatasi, ngapain lagi menanyakan kemungkinan mengubah itu pada rakyat. Pasal 7 itu mestinya disikapi sama dengan NKRI, harga mati,” tandas Rocky.
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner Integrity Law Firm menganggap wacana penundaan Pemilu 2024 adalah pelecehan konstitusi. “Kalaupun prosedur perubahan konstitusi ditempuh, perubahan yang dilakukan dengan melanggar prinsip konstitusionalisme yang pondasi dasarnya adalah pembatasan kekuasaan, adalah batal demi konstitusi itu sendiri (constitutionally invalid), “ kata dia.
BACA JUGA: Ini Rapor Film Indonesia di Masa Pandemi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meminta Presiden Jokowi segera bicara menyatakan sikapnya secara tegas.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi