Jumat, 24 April 2026, pukul : 01:47 WIB
Surabaya
--°C

Ayo, Pak Jokowi, Bicaralah Nyatakan Sikap Tegas (Lagi)

Catatan: Ilham Bintang

KEMPALAN: Menyusul gaduh wacana penundaan Pemilu 2024, muncul kembali desakan kepada Presiden Jokowi untuk bicara (lagi) lebih tegas mengenai soal itu. Terutama karena wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden priode ini bersangkutan erat dengan dirinya. Yang melontarkan wacana itu “orang dalam” istana: “all the president’s men“. Oleh karena posisinya sebagai menteri dan pimpinan partai koalisi, bisa timbul prasangka itu disuruh Jokowi. Sekurangnya, seperti dibiarkan saja para pembantunya itu memberontak terhadap konstitusi. Mulai dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dua bulan lalu, yang katanya, meneruskan aspirasi para pengusaha.

Ini padam, muncul Airlangga Hartarto (Golkar) Zulkifli Hasan (PAN) dan Muhaimin Iskandar (PKB) pada “gelombang” yang sama. Itu yang menjadi keberatan banyak pihak.

Para elite politik itu seakan lupa Indonesia negara konstitusional. Negara yang membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.

BACA JUGA:  Ya Allah, Menteri Agama

Konstitusi memiliki fungsi seperti yang pernah dirinci Profesor Jimly Asshiddiqie, guru besar hukum tata negara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pertama, penentu dan pembatas kekuasaan organ negara. Kedua, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara. Ketiga, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga
negara.

Asal kata konstitusi 

Istilah konstitusi sendiri menurut Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966), berasal dari kata kerja “constituer” dalam bahasa Prancis. Artinya: membentuk. Jadi, konstitusi berarti pembentukan. Dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu negara maka konstitusi mengandung permulaan dari segala macam peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara. Istilah konstitusi sebenarnya tidak dipergunakan untuk menunjuk kepada satu pengertian saja. Dalam praktik, istilah konstitusi sering digunakan dalam beberapa pengertian. Di Indonesia selain dikenal istilah konstitusi juga dikenal istilah undang-undang dasar. Demikian juga di Belanda, di samping dikenal istilah “groundwet” (undang-undang dasar) dikenal pula istilah “constitutie”.

Makar terhadap pasal 7 UU 1945

Masa jabatan presiden jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.