Minggu, 10 Mei 2026, pukul : 07:31 WIB
Surabaya
--°C

Pelunasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat, Berikut Pandangan Sejumlah Pejabat

JAKARTA-KEMPALAN: Semua penduduk Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, namun sekarang, mereka yang belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatannya akan mendapatkan kesulitan yang mana mereka akan kerepotan mengurus jual-beli tanah hingga pengajuan permohonan SIM dan STNK.

Melansir Kompas, persyaratan pelunasan BPJS Kesehatan untuk mengurus dokumen-dokumen di atas muncul ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional yang mana ia mengejar target 98 persen penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan semesta pada 2024.

Tidak luput dari persyaratan ini, WNI yang akan mengajukan ibadah haji juga harus sudah melunasi tunggakan BPJS Kesehatannya ditambah dengan mereka yang akan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pelayanan publik lainnya.

Dari Antara, Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengutarakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Ia juga mengatakan bahwa hal ini bukan bermaksud mempersulit, yang mana sekarang sudah 86 persen penduduk Indonesia menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.

Program pemerintah itu dikritik oleh Yahya Zaini, Anggota Komisi IX DPR RI dengan mengatakan bahwa instruksi presiden itu tidak relevan jika menjadi persyaratan ketika masyarakat mengurus berbagai hal. Ia menilai, ketimbang dijadikan syarat wajib yang memberatkan masyarakat, lebih baik pemerintah melakukan upaya yang sistematis dan intensif.

“Memang semestinya ada upaya-upaya yang sistematis dan instensif, tetapi Inpres yang keluar inikan dilihat cukup memberatkan masyarakat. Karena memang banyak pelayanan yang tidak terkait langsung dengan masalah kesehatan, sehingga yang perlu dipikirkan adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kepesertaan (BPJS Kesehatan),” ujarnya seperti yang dikutip dari laman DPR RI.

Sementara itu, Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) meminta permasalahan persyaratan BPJS Kesehatan untuk mengurus hal-hal administratif lainnya tidak dipandang secara negatif karena sangat masuk akal apabila diterpakan dan tidak menimbulkan masalah apapun seraya memberikan data mengenai pengguna BPJS Kesehatan.

Melansir Tempo, per 31 Januari 2022 ada kisaran 236 juta penduduk Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan, 139 juta di antaranya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah, sementara mereka yang menunggak iuran ada sekitar 32 juta yang berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. (Kompas/Antara/DPR RI/Tempo, reza hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.