Minggu, 19 April 2026, pukul : 01:49 WIB
Surabaya
--°C

6 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi LPEI, Negara Menderita Triliunan Kerugian

JAKARTA-KEMPALAN: Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada tahun 2013 sampai 2019.

Kerugian negara ditakar mencapai angka Rp4,7 triliun. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepuspenkum Kejagung menuturkan bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung sedang menyidik enam orang yang diperiksa sebagai saksi dengan berbagai latar belakang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutur Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2), seperti yang dikutip Kempalan dari Sindonews.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mendapatkan keterangan demi kepentingan penyidikan suatu perkara pidana didasarkan pada apa yang dilihat, didengar atau dialami sendiri. Hal itu bertujuan mendapatkan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam LPEI.

Melansir Detik, sejumlah saksi yang diperiksa ialah MAH (surveyor KJPP Imaduddin dan Rekan); S (surveyor KJPP Imaduddin dan Rekan); EP (karyawan swasta); JES (karyawan swasta); TS (analis Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI); dan SA (karyawan swasta).

BACA JUGA: Pencegahan Korupsi di Gresik, KPK Gelar Monev MCP

Para saksi diperiksa dengan perkara yang sama, yakni pemberian fasilitas terkait pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan ekspor nasional yang memberikan pembiayaan pada debitur dengan tidak menggunakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dampaknya adalah kredit macet meningkat sebesar 23,39 pada tahun 2019 sehingga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 triliun.

Adapun, fasilitas pembiayaan ini diberikan kepada delapan group yang berisikan 27 perusahaan, di antaranya adalah Grup Walet yang berisikan 3 perusahaan dan Group Johan Darsono yang berisikan 12 perusahaan.

Adapun 7 tersangka yang sudah ditetapkan ialah PSNM, DSD, FS, AS, JAS, JD, dan S. Lima di antaranya berasal dari LPEI dan dua lainnya berlatarbelakang perusahaaan. (Sindo/Detik, Reza Hikam)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.