Oleh: Isa Ansori (Kolomnis)
KEMPALAN: Hari-hari ini publik dicengangkan dengan kejadian yang mengusik rasa keadilan. Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, tiba – tiba ramai akibat aksi penolakan sejumlah warga yang menolak pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener.
Warga yang ingin mempertahankan hak atas tanahnya digebuki oleh aparat dengan alasan aparat menjalankan SK Gubernur Jateng No 590/20 tahun 2021 tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener tanggal 7 Juni 2021.
Kasus perebutan tanah oleh negara terhadap rakyatnya hanyalah pengulangan sejarah atas peristiwa yang substansinya sama. 25 September 1993, Negara melalui aparatnya terlibat konflik dengan petani di Sampang Madura akibat pembangunan Waduk Nipah, di Kecamatan Banyuates.
BACA JUGA: Anies, Kerja Terukur, dan Jiwa Besar
Bagi sebagian masyarakat, tanah bukan hanya bermakna ekonomis, tapi juga bermakna kultural, tanah dipahami sebagai sebuah pusaka, yakni peninggalan leluhur yang harus dijaga dan dipertahankan. Bagi pemerintah saat itu, Nipah hanya dipandang sebagai hamparan lahan kering yang tak produktif, sehingga perlu dimanfaatkan.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi