SURABAYA-KEMPALAN: Inspektur Provinsi Jatim Helmy Perdana Putra akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim.
“Saya di sini juga ingin meluruskan pernyataan Pak Pj Sekdaprov Jatim (Wahid Wahyudi) yang meminta Inspektorat Jatim menindaklanjuti temuan BPK RI,” kata Helmy Perdana Putra kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/2) malam.
Menurutnya, Inspektorat tidak boleh melakukan pemeriksaan lagi, karena sudah ranahnya BPK. “Kami hanya melaksanakan rekom dari BPK. Rekom dari pemeriksaan BPK itu menunjukkan bahwa pokmas (kelompok masyarakat) yang harus bertanggung jawab. Ada 76 pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” terangnya.
Dijelaskan, dari 76 pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar itu, 65 pokmas berada di Lamongan dan 11 pokmas di Gresik. Mereka telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan dideadline hingga September 2022. Setiap bulan 76 pokmas ini mencicil Rp 500 juta.
“BPK memaklumi karena ini musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil. Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami, Inspektorat, dan ada kesepakatan. Prinsipnya pokmas sanggup mengembalikan, tapi mereka butuh waktu,” jelasnya.
“Dishub hanya sebagai verifikator, mengecek kelengkapan-kelengkapan persyaratan semuanya dari pokmas. Ketika sudah selesai dicek, uang itu langsung ditransfer ke pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali. Itu sudah sesuai dengan temuan dan rekomnya BPK, agar pokmas bertanggung jawab. Kami tidak boleh mengembangkan itu, karena nggak ada perintah BPK,” ujarnya.
Helmy juga menegaskan bahwa tidak ada oknum-oknum lain yang terlibat selain pokmas, termasuk dugaan adanya anggota parlemen. “Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti. Aspiratornya lebih dari satu orang, bisa unsur pimpinan atau anggota. Mereka dewan periode 2014-2019. Ada yang sekarang jadi lagi, dan ada yang sudah nggak jadi dewan lagi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU).
Hal ini disampaikan…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi