Senin, 18 Mei 2026, pukul : 00:10 WIB
Surabaya
--°C

Uji Nyali Firli

Ibarat bermain sepak bola pelanggaran Firli pantas mendapat kartu kuning dan peringatan terakhir. Sekali lagi Firli melakukan pelanggaran etik maka dia akan langsung kena kartu merah dan diusir dari lapangan. Tapi, nyatanya Firli hanya mendapat peringatan ringan dari komisi etik. Ternyata wasit curang bukan hanya ada di lapangan sepak bola tapi juga di lapangan KPK.

Pengeroposan yang paling memalukan dilakukan oleh komisioner Lili Pintauli Siregar yang ketahuan melakukan pelanggaran etik kelas berat. Lili ibarat jeruk makan jeruk. Dia disebut mempergunakan kewenangannya untuk menguntungkan kerabatnya yang menjadi ASN (aparatur sipil negara). Dan yang lebih berat lagi Lili disebut melakukan komunikasi dengan tersangka kasus korupsi.

Dalam dunia perdagangan saham ada kejahatan ‘’insider trading’’ yang dianggap sebagai kejahatan kelas berat. Seseorang yang punya otoritas di lembaga perdagangan saham membocorkan informasi itu kepada pihak luar dengan tujuan mendapatkan imbalan materi. Kejahatan jenis ini sangat memalukan dan diancam dengan hukuman yang berat.

Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan insider trading. Ia bukan hanya berkomunikasi dengan tersangka korupsi, tetapi dikabarkan mengarahkan tersangka itu kepada seorang penasihat hukum yang biasanya beroperasi di KPK. Tindakan menyimpang ini sudah menjadi fakta persidangan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun terhadap Lili Pintauli Siregar.

Komisi Etik menyidang Lili Pintauli Siregar. Tapi hasilnya sungguh membuat publik tertawa atau setidaknya menahan tawa. Lili Pintauli Siregar dihukum potong gaji sebesar 40 persen selama setahun.

Keputusan ini lebih mirip keputusan manajer personalia pabrik ketimbang keputusan sebuah sidang majelis etik. Bagaimana mungkin sebuah pelanggaran etik dihukum dengan potong gaji. Hukuman itu lebih tepat dijatuhkan kepada pegawai yang suka membolos kerja.

Banyak yang membela KPK versi Firli dengan menyebut prestasinya yang berhasil menangkap tangan dua orang menteri. Tapi, ara pegiat korupsi dengan telak mementahkan klaim itu, karena KPK versi Agus Rahardjo jauh lebih gahar dalam hal OTT (operasi tangkap tangan) dibanding KPK versi Firli.

Ibarat pepatah ‘’kuman di seberang laut tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak’’, KPK Firli dianggap menderita myopia alias rabun jauh. Dua menteri ditangkap, beberapa kepala daerah terjaring OTT, tetapi kasus Harun Masiku yang di depan pelupuk mata tidak kunjung diselesaikan.

Ada saja alasannya. Tapi, yang jelas, publik menduga KPK tidak punya cukup nyali untuk berhadapan dengan partai terbesar yang menaungi Harun Masiku. Publik mafhum, kalau Harun Masiku ditangkap maka air akan mengalir sampai jauh ke petinggi partai besar.

Kalau Firli mau menyaingi rekor Agus Rahardjo maka Firli harus segera mencari dan menangkap Harun Masiku dan menangkap juga salah satu petinggi partai politik itu. Rekor Agus Rahardjo yang belum bisa disamai oleh Firli adalah menangkap dua ketua umum partai politik, yaitu Setya Novanto dari Golkar dan Romahurmuziy dari PPP.

Kalau Firli berani menangkap seorang petinggi partai yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku, prestasinya akan bisa mendekati capaian Agus Rahardjo.

Berani apa tidak, itulah uji nyali terbesar bagi Firli Bahuri. (*)

Editor: Reza Maulana Hikam

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.