Taliban Larang Pernikahan Paksa di Afghanistan
KABUL-KEMPALAN: Pihak Taliban telah mengeluarkan kebijakannya bahwa pernikahan paksa di Afghanistan merupakan sebuah tindakan yang dilarang. Alasannya adalah bahwa perempuan bukanlah sebuah “Properti” dan harus saling menyetujui untuk dapat melakukan pernikahan.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Jumat (3/12) oleh Pemimpin Taliban yaitu Hibatullah Akhunzada.
Ia mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus setara.
Ia kemudian juga menambahkan bahwa tidak ada yang bisa dengan paksa menikahi perempuan dengan cara paksaan atau dengan penekanan.
Kebijakan tersebut tidak menyebutkan umur minimal untuk menikah, namun dengan melihat kebijakan Afghanistan sebelumnya, minimalnya adalah 16 tahun.
Taliban juga menyebutkan bahwa seorang perempuan yang sudah menikah dan ditinggal suaminya boleh dan bisa untuk menikah lagi setelah 7 minggu ditinggal.
Pihak Taliban, yang hingga saat ini masih mendapatkan kritik karena tidak adanya perempuan dalam kabinetnya telah berupaya untuk merubah diri.
Pemimpin Taliban dikatakan telah memberi perintah kepada menteri-menteri yang ada untuk menyebarkan kewaspadaan dan kewajiban mengenai hak perempuan.
Perkembangan yang sangat masif tersebut mendapatkan banyak persetjujuan dari negara di dunia, namun hingga saat ini, masih banyak pertanyaan mengenai apakah perempuan mendapatkan hak yang setara dalam pekerjaan dan pendidikan.
“Hal ini sangat besar. Apabila hal ini berjalan sebagaimana semestinya, ini adalah pertama kalinya mereka melakukan kebijakan yang peduli kepada perempuan di Afghanistan” ucap Mahbouba Seraj yang merupakan direktur eksekutif dari Afghan Women Skill Development Center.
“Pada saat ini kami juga harus melakukan dan terus membela perempuan yang ada di negeri kami untuk mendapatkan tempat yang sesuai” ucap tambahnya.
(Aljazeera, Muhamad Nurilham)
