“Nah, pada persoalan Romo Benny yang dikenal sebagai aktivis, saya merasa heran jika komentar atau reaksi klien saya kemudian ditanggapi sebagai delik. Akitifis kan harusnya tidak boleh tersinggung, sebab diskusi atau komentar adalah dialektika gagasan untuk menemukan keadaan baru yang mungkin saja membenarkan pendapat dia atau bisa jadi menyempurnakan, atau sebaliknya.”
“Terkait konten cuitan Romo Benny tentang MUI itu, saya yakin itu bukanlah sikap Gereja Katolik, lebih pada pernyataan pribadi. Katakanlah Romo Beny, sebagai aktifis, hendak berdiskusi terkait penangkapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Desnus 88, dan pernyataan pembukanya dalam kejadian tersebut adalah seperti cuitannya lalu, mengapa harus tersinggung dan menjadikannya delik pidana?”
“Namun demikian, sebagai hak hukum, silakan saja dilaporkan, dan saya percaya tidak mudah untuk memaksa kepolisian menjadikan persoalan demikian sebagai delik. Apalagi cuitan awal Romo Benny sendiri jauh lebih berpotensi delik.”
“Ada baiknya, ini saran hukum untuk dipertimbangkan pihak Romo Benny, agar melakukan klarifikasi dengan meminta maaf kepada masyarakat terkait cuitannya, dan mencabut laporan polisi yang sudah di buatnya.” (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi