Tolak Upah Murah, 25 Ribu Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim
SURABAYA-KEMPALAN: Terhitung sebanyak 25 ribu buruh dari beberapa daerah yang ada di Jawa Timur (Jatim) diketahui akan mengadakan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (29/11).
Buruh-buruh tersebut diklaim akan mendesak Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PU-XVIII/2020 dengan jujur. Tak hanya itu, mereka juga menolak tegas terhadap adanya penetapan upah murah.
Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim Jazuli berkata, bahwa demonstrasi tersebut akan didominasi oleh massa buruh daerah Ring-1 Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan juga Pasuruan.
Dalam demonstrasi nanti, Jazuli juga sempat mengatakan, bahwa para buruh mendesak Pemprov Jatim agar tidak bersilat lidah dengan cara memanipulasi serta membodohi buruh Jatim terkait dengan Putusan MK tersebut.
Kata dia (Jazuli), MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan adanya perbaikan. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk kebijakan strategis turunannya.
“Masih berlakunya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak strategis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim,” ungkap Jazuli.
Dirinya melanjutkan, buruh-buruh tersebut mendesak Gubernur agar segera menghentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi para buruh justru dieksploitasi.
Mereka meminta, Khofifah mengembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke bupati/wali kota yang merugikan buruh, agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Tak hanya hal tersebut, para Buruh juga mendesak Khofifah untuk segera merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021.
“Kecuali rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP No 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022,” tuturnya.
“Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” sambung Jazuli.
Diketahui, puncak aksi dari demonstrasi penolakan upah murah tersebut diduga akan dilakukan pada Selasa (30/11). Jika hari ini 25 ribu buruh yang sudah dikerahkan, maka besok, estimasi para massa yang akan hadir diperkirakan akan mencapai sebanyak 50 ribu orang.
“Puncak aksi tersebut dikarenakan hingga saat ini pembahasan UMK tahun 2022 di Jawa Timur masih digodok oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” pungkas Jazuli. (cnnindonesia/Akbar Danis)