Ketua dewan bertugas memimpin rapat parlemen yang berisi debat kebijakan pemerintah. Sang speaker atau ketua dewan tidak ikut berbicara, tapi dia pegang palu untuk mengendalikan sidang. Setiap kali sidang berlangsung pasti banyak terjadi perdebatan. Tidak jarang saling hujat dengan nada keras, dan para back-benchers meramaikan perdebatan dengan teriakan-teriakan dari belakang.
Sang ketua dewan harus sabar mendengarkan debat, meskipun debat itu dianggap bertele-tele. Kalau sampai terjadi keributan saling tuding dan hujat, sang ketua dewan baru bertindak dengan meneriakkan, ‘’Order..order’’. Kalau ketua dewan sudah meneriakkan ‘’order’’ ruang sidang pun tenang kembali.
Ketua dewan tidak perlu mematikan mike untuk menertibkan sidang supaya kembali ke ‘’order’’. Meskipun sedang berlangsung berjam-jam, ketua dewan harus sabar menunggu. Kalau kemudian terjadi deadlock maka jalan yang diambil adalah voting.
Dalam voting ini ketua dewan berperan sebagai pengawas dan penyeimbang. Ketua dewan tidak boleh ikut voting. Dia hanya menunggu hasil penghitungan suara. Kalau hasilnya draw alias sama kuat, barulah sang ketua dewan menggunakan hak pilihnya supaya pemilihan tidak deadlock.
Indonesia tidak mengadopsi sistem demokrasi parlementer ala Westminster yang diterapkan di Inggris atau Australia. Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial seperti di Amerika, meskipun tidak sepenuhnya sama.
Indonesia belakangan meniru sistem dua kamar di Amerika yang mempunyai Kongres dan Senat. Di Indonesia Kongres diperankan oleh DPR dan Senat diperankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Maunya meniru model Amerika, tapi praktiknya ternyata tidak efektif karena DPD belum bisa sepenuhnya memerankan fungsi Senat di Amerika.
Karena sistem yang gado-gado ini sistem Indonesia disebut sebagai ‘’Washminster’’ campuran antara ‘’Washington’’ dan ‘’Westminter’’. Sistem Indonesia bukan Washington, tapi juga bukan Westminter. Sistem di Indonesia adalah sistem yang bukan-bukan.
Apapun sistem yang diterapkan, yang penting fungsi parlemen jalan. Fungsi legislatif untuk melakukan ‘’checks and balances’’ sebagai nilai dasar demokrasi harus berjalan. Apa pun sistem demokrasi yang diterapkan, legislatif harus menjadi kekuatan penyeimbang bagi eksekutif.
Legislatif yang lemah akan membuat eksekutif terlalu kuat. Kalau dua lembaga itu sudah tidak seimbang, maka demokrasi terancam. Eksekutif yang terlalu dominan akan menjadi otoriter. Legislatif yang lemah akan menjadi sekadar tukang stempel dan cheer leader, pemandu sorak, bagi pemerintah.
Apa yang kita lihat pada sidang paripurna DPR kali ini, sekali lagi, menjadi bukti bahwa DPR hanya menjadi ‘’rubber stamp’’, tukang stempel pemerintah. Ketika Jokowi memutuskan untuk mengirim calon tunggal panglima TNI ke DPR, tidak ada suara kritis untuk mempertanyakannya.
Protes sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang tidak setuju dengan pengangkatan Andika Perkasa, tidak didengar oleh wakil rakyat. Jumlah kekayaan sang jenderal yang masuk kategori ‘’crazy rich’’ juga tidak menjadi pertanyaan bagi anggota dewan.
Alih-alih bersikap kritis, sejumlah pimpinan DPR malah memakai seragam ala militer ketika Andika Perkasa datang untuk fit and proper test. Seharusnya, Andika sebagai tamu yang datang ke rumah rakyat, harus berpakaian yang sesuai dengan pakaian rakyat. Yang terjadi malah sebaliknya, tuan rumah malah berpakaian ala sang tamu.
Kalau sudah begitu, sulitlah kita mengharapkan parlemen bisa menjadi penyeimbang pemerintah. Yang terjadi adalah parlemen yang menjadi corong dan tukang stempel. Fahri Hamzah pun berteriak, oposisi sudah mati. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi