SUMENEP-KEMPALAN: Entah apa yang ada dalam benak para aktivis mahasiswa Sumenep. Mereka terlihat emosi saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan Mapolres Sumenep, Selasa (26/10/2021).
Korlap aksi, Maksudi dalam orasinya mengaku kecewa atas kinerja institusi penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Dinkes (Dinas Kesehatan) Sumenep
Atas nama Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Maksudi bercerita, “Gedung Dinkes dilaporkan sejak tahun 2015. Tapi sampai tahun 2021 kok belum tuntas. Sampai kapan drama saling pimpong antar lembaga penegak hukum di Sumenep ini akan berakhir,” teriak Maksudi lewat megafone.
Tuntutan Maksudi jelas. Tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. Saling tuding antar penegak hukum (Kejaksaan dan Polres) segera akhiri.
“Hentikan cerita drama saling lempar berkas,” sambungnya.
Laporan Aktivis Anti Korupsi
Pada tahun 2015. Aktivis anti korupsi di Sumenep melapor dugaan korupsi proyek Gedung Dinkes Sumenep ke Satuan Tindak Pidana Korupsi Mapolres Sumenep.
Proyek pembangunan Gedung Dinkes Sumenep itu dianggarkan lewat APBD Sumenep 2014 dengan nilai pagu Rp 4,5 miliar.
Empat tahun kemudian, pada Oktober 2019, penyidik menetapkan pelaksana proyek berinisial IM dan konsultan pengawas NM sebagai tersangka dugaan korupsi.
Belum selesai lanjutan status tersangka. Polres Sumenep mendapat perlawanan dari tersangka berinisial IM. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Sumenep atas status tersangka dirinya.
Dalam permohonannya, tersangka IM menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum. Karenanya penyidikan aquo dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka IM) dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung Dinas Kesehatan Sumenep.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Firdaus saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Sumenep, Rabu, 1 April 2020.
Usai kandas di praperadilan, pada November 2020, Polres Sumenep kembali menetapkan satu orang tersangka.
Namun, sejak 2019 hinga jelang akhir 2021 ini, tiga tersangka itu tidak ada yang ditahan.
Reruntuhan Gedung Dinkes
Kabar kelanjutan tersangka tidak ada kejelasan. Secara tiba-tiba publik dikejutkan dengan insiden reruntuhan bangunan Gedung Dinkes.

Insiden itu baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (20/5/2020) oleh salah seorang staf Dinkes Sumenep.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono mengaku tidak tahu penyebab runtuhnya bagian gedung tersebut.
Tembok benangan bagian belakang Gedung Dinkes Sumenep runtuh. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Hanya saja, kejadian itu menjadi trending topik para netizen di Sumenep. Baik di facebook maupun di grup-grup WhatsApp.
Para netizen membahas bangunan lantai dua yang menghabiskan anggaran hampir Rp 5 miliar dengan aneka komentar.
Next: Penjelasan Kejaksaan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi