Rabu, 1 Juli 2026, pukul : 06:22 WIB
Surabaya
--°C

6 Tahun Berlalu, Berkas Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Belum Rampung

Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Penjelasan Kejaksaan

Pertama kali pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi proyek Gedung Dinkes dari Polres ke Kejari Sumenep tanpa disertai tersangka.

Padahal akhir Oktober 2019, Polres Sumenep telah menetapkan dua orang berinisial IM dan NM sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak ikut diserahkan Polres ke Kejari Sumenep.

Tidak ingin membiarkan masyarakat berpikir negatif akan kinerja Kejari Sumenep. Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi memberi penjelasan sesuai dengan pasal yang mengatur perkara itu.

“Jadi gini, kalau kita mengacu pada aturan hukum pidana, itu tertuang di dalam Pasal 184 KUHP yang mana ada 5 item di sini, yaitu 1. Saksi, 2. Dokumen, 3. Petunjuk, 4. Ahli, 5. Tersangka,” tuturnya, Kamis (13/02/2020).

Dari lima item itu, kata Novan, ada semua, cuma belum lengkap. Untuk sementara ini, yang sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep masih saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.

BACA JUGA  Jelang Mutasi Lanjutan, Cak Eri: Pejabat Perempuan Wajib Kantongi Izin Suami

“Berkas tersangka belum diserahkan,” ucap Novan, saat ditemui Mata Madura bersama sejumlah media di Kantor Kejari Sumenep, waktu itu.

Saat itu, berkas kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes Sumenep itu, kata Novan, masih P-19. Sehingga kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polres Sumenep berikut petunjuk yang ditemukan Jaksa Peneliti dalam kurun waktu 14 hari.

Begitu juga penjelasan Novan kepada para aktivis mahasiswa yang menggelar demo, Selasa (26/10/2021).

“Berkas yang diajukan polres sudah tiga kali kami tolak karena syarat formil dan materil belum lengkap. Di antaranya, keterangan saksi masih kurang lengkap,” terangnya kepada peserta aksi.

Menurutnya, anggaran Rp 4,5 miliar itu tidak hanya dibangun untuk gedung Dinkes. Melainkan juga untuk pembangunan Gedung Dinas KB.

BACA JUGA  Polsek Gedangan Gandeng Petani Optimalkan Ketahanan Pangan Tanaman Jagung

“Jadi temuan kerugian negara itu tidak hanya pada gedung Dinkes saja melainkan juga gedung KB berdasarkan temuan audit BPK,” katanya kepada peserta aksi.

Penjelasan Polres

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi wartawan terkait progres lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Gedung Dinkes.

Maklum Kasat Fared masih berumur jagung berdinas di Mapolres Sumenep

“Mengenai perkara ini bisa ditanya ke bagian humas polres. ”Nanti saya sampaikan ke humas,” katanya, seperti dikutip radarmadurajawapos.com.

Kasi Humas Porles Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi hanya mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini masih dalam proses.

AKP Widi-panggilan akrab para wartawan-tidak menjelaskan secara terperinci tentang perkembangan berkas kasus dugaan tipikor gedung dinkes. ”Masih proses,” ucapnya.(ham)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.