KEMPALAN: Aksi heroik Brigjen Junior Tumilaar, meski hanya menulis surat terbuka pada Kapolri, ia menerima konsekuensi dicopot dari jabatannya selaku Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Saat ini ia “dibantarkan” sebagai Staf Khusus KSAD. Karena aksinya itu ia dianggap melanggar disiplin militer dan hukum pidana militer.
Sebagai militer aktif, aksi Brigjen Junior Tumilaar itu gegabah, sekalipun yang dilakukan itu hal manusiawi. Tetap ia dianggap melanggar, dan tidak mustahil diseret ke pengadilan militer. Dalam beberapa kesempatan wawancara di media, ia tetap lantang. Tidak sedikitpun ia gusar apalagi takut dengan ancaman hukuman yang menanti. Dengan terus tampil ke publik, itu hal yang sebenarnya tidak menguntungkan buatnya.
Ia sampaikan, bahwa aksinya menulis surat terbuka pada Kapolri, itu hal yang sudah dipikirkannya. Ia sadar akan konsekuensi yang bakal diterima. Ia melakukan pembelaan pada Babinsa, yang melindungi seorang warga yang berurusan dengan perusahaan pengembang, menurutnya itu memang satu keharusan.
Ari Tuheru, nama orang yang dilindungi Babinsa adalah orang kecil dan seorang yang buta huruf. Melihat itu, Brigjen Junior melakukan pendekatan sampai ke Kapolda Sulawesi Utara. Tapi tidak mendapat jawaban memadai. Maka surat terbuka dilayangkannya, dan geger.
Surat terbuka pada Kapolri…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi