Kontroversi keberadaan UU Pesantren berikut turunannya selain dipahami sebagai sebuah keniscayaan mestinya dipahami juga sebagai ekspresi dari belum sepenuhnya kepercayaan masyarakat atas rezim dengan segala kebijakannya. Atau dengan kata lain semakin terang publik terutama pesantren melihat arah politik hukum UU Pesantren dan turunannya kemana akan dibawa. Narasi pentingnya membangun kesadaran pesantren atas Islam Moderat dan Islam Rahmatan Lil Alamin yang berulang kali disebut di dalam UU Pesantren. Dan sebaliknya pentingnya membangun iklim pendidikan pesantren jauh dari radikalisme, ekstremisme dan terorisme yang didokumentasikan dalam Bab III Raperda Jawa Timur up date per 12 September 2021 cukup jelas untuk membaca genre politik hukum UU Pesantren. Pembahasan Perpres tentang pengelolaan dana pesantren dan KMA – Keputusan Menteri Agama tentang pengelolaan pendidikan pesantren adalah kesatuan legal of frame yang tidak akan bisa dilepaskan dari kepentingan politik hukum keberadaan aturan ini.
Menjaga keselerasan hubungan negara yang direpresentasi oleh rezim penguasa dengan pesantren tidak harus dengan hadirnya keberadaan UU berikut turunannya. Menurut anak zaman now ini seperti baper. Jika pada akhirnya hadirnya UU Pesantren berikut turunannya justru menimbulkan kontraksi dan resistensi nilai nilai sosial, kultural dan pendidikan pesantren dengan segala keberagaman dan ke khas annya. Kalaupun perlu hadir sebuah produk undang undang berikut turunannya buatlah yang ramah terhadap nilai nilai pesantren jauh dari arah politik hukum untuk kekuasaan pragmatis. Pesantren lahir dan berada sebelum negara ini ada. Dan pesantren telah memberi kontribusi besar terhadap kemerdekaan negeri yang gemah ripah loh jinawi. Sudah sepantasnya membalas budi pesantren dengan penuh adab dan ketulusan. Jauhkan syahwat politik mengintervensi pesantren sebagai komoditas politik penuh kontroversi. Belajarlah dari pesantren budaya mendengar dengan ilmu hindari budaya memaksakan kehendak atas pesantren dengan kekuasaan.
Jika begitu, memang layak UU Pesantren berikut turunannya ini banyak ditolak dan dipending pemberlakuannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan oleh para Pengasuh pesantren. Komisi VIII DPR RI yang menjadi leading sector penampung aspirasi rakyat wajib menyerap aspirasi pesantren akan hadirnya regulasi penuh kontroversi ini. Dengan mengagendakan revisi produk legislasi ini melalui saluran legislatif review prolegnas. Inshaa Allah SWT langkah itu akan menjadi legacy positif dunia dan akhirat. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi