Jumat, 13 Maret 2026, pukul : 14:25 WIB
Surabaya
--°C

Membaca Arah Politik Hukum UU Pesantren Berikut Turunannya

Oleh: Slamet Sugianto, Direktur Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD)

KEMPALAN: Baik secara konseptual maupun faktual, politik bisalah dimaknai sebagai seni berkuasa. Atau cara cara meraih dan mempertahankan kekuasaan. Sedang hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengatur, memaksa dan mengikat yang disertai dengan sanksi. Baik dalam bentuk sanksi moral maupun sanksi hukum. Sehingga politik hukum bisalah dimaknai sebagai cara meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan menggunakan seperangkat aturan yang bersifat mengatur, mengikat dan memaksa kepada obyek hukum.

Dalam konteks UU Pesantren maka entitas yang menjadi obyek hukum adalah pesantren. Pesantren dalam berbagai dinamika baik historis maupun empiris. Secara historis berkaitan dengan tumbuh kembang pesantren yang memiliki ke khas an nilai nilai sosial, budaya dan pendidikan. Dan secara empiris berkaitan dengan keberadaannya yang tumbuh jauh sebelum negara terbentuk. Sehingga melahirkan pola hubungan atau interelasi antara negara yang direpresentasi oleh rezim penguasa dengan pesantren. Maka pesantren mengalami berbagai dinamika mengikuti zamannya.

Pada jaman keemasan Islam maka pesantren yang mengembangkan metode belajar sorogan adalah di antara yang menjaga kemurnian dan peradaban Islam. Munculnya ilmu tafsir dan ilmu hadist yang sangat masyhur berangkat dari metode belajar yang menempatkan metode periwayatan sebagai cara mempertahankan kemurnian ajaran. Kemurnian yang bertumpu pada kredibilitas seseorang dan substansi yang disampaikan oleh seseorang. Lalu masuk di era penjajahan maka pesantren menjadi basis edukasi umat Islam melawan penjajah. Yang paling monumental adalah fakta sejarah Resolusi Jihad oleh Hadratus Syaikh Mbah Kyai Hasyim Asy’ari dengan Mbah Kyai Wahab Chasbullah.

Realitas kekinian UU Pesantren yang muncul di balik latar periode kedua pemerintahan Jokowi pada tahun 2019 tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan politik kekuasaan. Apalagi pembahasan produk aturan turunannya gencar dibahas akhir akhir ini di tengah semakin gencar dan populernya moderasi Islam sebagai arus kebijakan negara utama. Termasuk tak bisa dipungkiri aroma road to kontestasi politik 2024 begitu tercium baunya. Secara politik, pesantren adalah basis konstituen yang sangat menentukan konstelasi politik nasional. Hal yang sangat nampak direpresentasikan oleh NU dan Muhammadiyah sebagai pengampu besar keberadaan pesantren. Selain ormas Islam lainnya.

Dalam konteks politik hukum, maka wajah pesantren dan UU pesantren sebagai regulasi yang menjadi bantalannya akan sangat ditentukan oleh cara pandang rezim penguasa sebagai representasi negara dan pijakan basis nilai negara yang digunakan. Idealita hadirnya negara memberi sesuatu pada pesantren dalam bentuk UU pesantren beserta turunannya akan sangat ditentukan setidaknya oleh kedua aspek di atas. Dan sebuah keniscayaan gap antara idealita dan realita kebijakan atas pesantren akan sangat ditentukan oleh seberapa political will rezim penguasa sekarang baca rezim Jokowi dan basis nilai kebijakan yang digunakan oleh rezim Jokowi. Fokus pembahasan kepada mendiagnosis genre politik hukum UU Pesantren berikut turunannya lebih mendasar dan presisi ketimbang membahas kerangka normatif dan idealis hadirnya negara oleh rezim status quo atas pesantren yang direpresentasikan oleh produk legislasi berikut turunannya tersebut.

Next: Kontroversi keberadaan…

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.