Senin, 22 Juni 2026, pukul : 21:15 WIB
Surabaya
--°C

Komunisme dalam Tinjauan Ekonomi Syariah

Ketiga, terkait konsep pekerjaan bahwa orang bekerja sesuai kemampuan dan dibayar sesuai kebutuhan menunjukkan adanya ketidakadilan. Islam mengajarkan bahwa seseorang itu dibayar sesuai dengan kapasitas pekerjaannya. AQuran surat An Najm ayat 39 menyebutkan bahwa seseorang itu menerima sesuai dengan apa yang telah diusahakannya. Kemudian diturunkan dalam prinsip fiqih “Al Ghunmu bil ghurmi” dan “alkharaj bi dhaman” bahwa keuntungan itu berbanding lurus dengan risiko yang dihadapi. Bahwa, semakin tinggi risiko pekerjaan maka semakin tinggi pula tingkat gajinya.

Dalam kontes tersebut, kapitalisme/sosialisme merampas hak alami tenaga kerja manusia atas pilihan dan kontrol individu, paksaan dan paksaan menjadi sangat diperlukan untuk memanfaatkan tenaga kerja ini, yang memiliki efek merugikan pada efisiensinya serta pada kesehatan mentalnya. Semua ini menunjukkan bahwa sistem komunis melukai dua dari tiga objek teori distribusi kekayaan Islam yaitu, pembentukan sistem ekonomi alami, dan mengamankan bagi semua orang apa yang menjadi haknya.

BACA JUGA  Kita dan Indonesia

Keempat, konsep tentang semua asset atau properti milik bersama atau secara ekstrim menjadi milik negara juga bertentangan dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa seluruh alam semesta adalah milik Allah. Manusia hanya diberikan hak guna pakai selama hiddup di dunia karena statusnya sebagai khalifah (QS Al Baqarah:30). Apa yang dilakukannya terhadap properti Allah itu adalah untuk meraih pahala sebaik mungkin yang menjadi kebaikan di akhirat kelak. Aturannya adalah bahwa Allah menggariskan harta yang “dimiliki” oleh manusia itu sebagian ada hak orang lain yang harus diberikan dalam bentuk zakat infaq dan shadaqah. Dalam konsep kepemilikan ini komunisme berbeda dengan Islam.

Islam mengharapkan terbentuknya ekonomi yang praktis dan alami. Jika sistem Sosialis diadopsi dan semua modal dan semua tanah diserahkan sepenuhnya kepada negara, hasil akhirnya hanya bisa seperti ini: kita akan melikuidasi sejumlah besar Kapitalis yang lebih kecil, dan menempatkan sumber daya kekayaan nasional yang sangat besar untuk dimiliki oleh para kapitalis, seorang Kapitalis besar tunggal – negara, yang dapat menangani reservoir kekayaan ini secara sewenang-wenang, dengan demikian, mengarah pada bentuk terburuk dari konsentrasi kekayaan. Selain itu, ia menghasilkan kejahatan besar lainnya

BACA JUGA  Sengit Layaknya PON, Kecamatan Sidoarjo Juara Umum Akuatik PORKAB 2026

Kepemlikan oleh negara seratur persen adalah kejahatan berlipat ganda yang melekat dalam sistem ekonomi Komunis/sosialis. Islam tidak memilih untuk mengakhiri kepemilikan pribadi sama sekali, tetapi lebih mengakui hak kepemilikan pribadi dalam hal-hal alam semesta fisik yang tidak dianggap sebagai hak milik pribadi. Dengan demikian, Islam telah memberikan status terpisah kepada Kapital dan Tanah, dan pada saat yang sama telah menggunakan hukum alam “penawaran dan permintaan” juga dalam bentuk yang sehat.

Next: Islam juga telah melarang kategori ‘Bunga’

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.