Ada beberapa pilihan tanggal yang mulai dipertajam, bersama dengan segala masalah teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga pilihan tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan ke Presiden.
Menko Polhukam: “Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini.”Namun masalah ini juga masih tergolong abu-abu, pemerintah masih diharuskan untuk fokus menangani pandemi yang melanda tanah air ini.
Untuk masalah pemilu selanjutnya, diharapkan pemerintah bisa menyerahkan kepada pihak yang bisa menangani dan mengatur jalannya pemilu 2024. (Twitter/Akbar Danis)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi