KEMPALAN: Orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ adalah sebutan orang-orang yang dulu disebut sebagai gila, sinting, atau sejenisnya. Penyebutan gila dan sinting dianggap diskriminatif dan menimbulkan stigma, karena itu harus dihilangkan dan diganti dengan istilah baru.
Di daerah pedesaan di Jawa, orang-orang yang mengalami gangguan jiwa dipasung atau dirantai kakinya, supaya tidak berkeliaran kemana-mana. Kaki mereka dimasukkan ke lubang sebuah balok besar yang beratnya puluhan kilogram, sehingga tidak memungkinkan untuk bergerak leluasa apalagi berjalan.
Ada juga yang kakinya dirantai dan diikatkan ke pohon di luar rumah supaya tidak berkeliaran dan mengganggu orang lain. Pemandangan seperti ini sudah jarang terlihat sekarang, tapi stigma dan tindakan diskriminatif terhadap penyandang gangguan jiwa tetap banyak terjadi di masyarakat.
Beberapa hari terakhir ini ramai berita di media mengenai ODGJ yang menyerang seorang penceramah yang sedang memberikan tausiah di depan jamaah. Sang ustad yang sedang berpidato tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang terlihat berusaha menyerang atau mencederai. Penyerang itu berhasil diamankan oleh jamaah masjid, dan kemudian dicurigai sebagai ODGJ.
Ini bukan kali pertama terjadi peristiwa semacam itu. Salah satu yang lebih serius dialami oleh Syaikh Ali Jaber. Ketika sedang memberikan ceramah di Lampung pada 2020, tiba-tiba seorang pemuda menyerangnya dengan senjata tajam. Syaikh Jaber yang berusaha menangkis serangan mengalami luka di bagian tangannya.
Next: Memunculkan berbagai kecurigaan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi