Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Ditetapkan sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Wikipedia)

PALEMBANG-KEMPALAN: Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Setelah Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini diduga telah melakukan korupsi perihal pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan 2010-2019.

Dalam keterangan resmi oleh Leonard Eben Ezer selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, jika sosok Alex Noerdin melakukan tindakan permintaan adanya alokasi gas bagi negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk pihak PDPDR provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2018 ini menyepakati adanya kerja sama antara pihak PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Hal ini berujung pada pembentukan PT PDPDR Gas yang mendapatkan alokasi gas negara dengan menggunakan PT PDPDR Sumatera Selatan.

Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK oleh Penyidik. Dari pihak Penyidik menjelaskan bahwa hal ini untuk efisiensi dalam proses penyidikan intensif.

“Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021,” ujar Leonard Eben Ezer, dikutip dari Kompas, pada Kamis (16/9).

Tidak hanya Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada nama Muddai Madang yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDR Gas, dan Direktur PT PDPDR Gas. Ia ditangkap sebab menerma pembayaran yang tidak legal, yakni berupa fee dari PT PDPR Gas.

Leonard menambahkan bahwa kasus korupsi ini diprediksi merugikan negara hingga 30 juta USD atau sektiar Rp 430 triliun. Hal ini dapat dilihat dari penerimaan gas yang dikurangi biaya operasional selama 9 tahun. Tidak hanya itu, ia menjelaskan ada potensi kerugian negara senilai Rp 2,13 miliar yang berasal dari modal yang dibayarkan oleh PT PDPDE Sumatera Selatan. (Rafi Aufa Mawardi)

Editor: Reza Maulana Hikam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *