JAKARTA-KEMPALAN: Di Indonesia, masih banyak sekali tanah-tanah yang belum secara legal dan administratif tercatat oleh negara. Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan mengimplementasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Program ini dicanangkan oleh Kementerian ATR ditengarai oleh fakta bahwa baru sekitar 86 juta tanah saja yang terdaftar dari total 126 juta tanah di Indonesia pada tahun 2020 lalu. Masih ada sekitar 40 juta tanah yang secara administratif didata oleh pemerintah. Hal ini menjadi tugas yang harus diselesaikan secara sistematis oleh Kementerian ATR hingga tahun 2025 mendatang.
“Amanah ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” ujar Andi Tenrisau selaku Dirjen Penataan Agraria dalam keterangan resminya, pada Minggu (15/8).
Andi berujar, jika proses pendataan dan pendaftaran pada tanah-tanah di Indonesia harus dilakukan. Kegiatan bisa dimulai dari proses pendaftaran dari desa, kota, hingga provinsi di luar kawasan hutan. Kementerian ATR memiliki misi pada tahun 2021 ini, yaitu sudah mulai melakukan program PTSL secara merata.
“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” jelasnya, dikutip dari Suara.
Akselerasi terkait program ini, tidak hanya ditujukan untuk desa-desa di sektor wilayan APL. Akan tetapi juga mencakup desa-desa yang masih dalam lingkup daerah hutan yang lekat dengan mekanisme inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, dan lain sebagainya. (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi