oleh: Teguh Santoso*)
KEMPALAN: TIAP kali memperingati dirgahayu kemerdekaan Indonesia nyala semangat nasionalisme itu meletup, berkobar! Tak kurang hal itu kembali dinyatakan oleh Mahfud Md selaku Menko Polhukam dalam rilis video resminya tanggal 17 Agustus 2021 ini. Haruslah jujur juga dinyatakan bahwa amat disayangkan bila kobaran api cinta tanah air tersebut hanya sesaat di momentum-momentum nasional belaka lantas kembali redup seperti api dalam sekam, tiada tampak di permukaan walau tetap eksis dan ada.
Paham kebangsaan Indonesia berakar dari pengalaman sejarah bersama, rasa senasib-sepenanggungan dari masyarakat majemuk yang tetap menyatu. Konsep kebangsaan Indonesia lebih bersifat sosiologis kemasyarakatan, berupa sikap mental dan kejiwaan dari seluruh komponen bangsa yang beraneka-ragam untuk menyatu dalam ikatan kesatuan kebangsaan bangsa Indonesia. Kendati dalam realitanya, khususnya di era Orde Baru (Orba), banyak yang dialihkan dalam ranah sosio-politis kemasyarakatan yang tak bisa lepas dari kepentingan instan para aktornya.
Revitalisasi dan reaktualisasi paham kebangsaan ini kiranya patut diangkat lagi ke permukaan, baik dalam upaya menyembuhkan social pain akibat kerusuhan bulan Mei 1998 lalu maupun sebagai upaya menggalang seluruh potensi bangsa dalam menghadapi krisis yang dipantik pandemi Covid-19 saat ini. Khususnya dalam konteks mengevaluasi dan meneguhkan nasionalisme warga keturunan Tionghoa sebagai bagian integral Bangsa Indonesia. Bila disimak amanat paham kebangsaan dalam ideologi Pancasila, maka warga keturunan asing termasuk para keturunan Cina di Indonesia adalah anggota penuh komunitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mereka memiliki hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab yang sama dengan anggota warga bangsa yang lain.
Pada titik inilah, kiranya kita semua masih banyak bersikap ‘malu-malu kucing’, kurang tegas dan totalitas. Baik dari kalangan internal warga keturunan Tionghoa sendiri, maupun dari elemen bangsa yang lain, terlebih di era post-truth dan maraknya berita bohong (hoax) yang selalu diramaikan oleh kicauan distorsif demi menangguk popularitas dalam likes dan subscribes serta berujung pada pundi-pundi kapital. Kasus ‘sumbangan’ 2T Akidii Tio adalah contoh aktual. Lepas dari riil atau tidaknya sumbangan senilai dua trilyun tersebut, hingar-bingar di beragam kanal media sosial mencerminkan betapa stigmatisasi diskriminatif itu masih ada. Ia hidup mungkin di bawah sadar kita, mungkin pula mengakar dalam memori kolektif bangsa ini dan berurat dalam sanubari tanpa kita pernah secara terbuka melakukan ‘terapi’ atasnya.
***
SISI PANDANG historis selama ini banyak dipakai sebagai salah satu pisau analisis dalam mengkaji masalah eksistensi dan peran warga keturunan Cina di Indonesia. Isu utama yang banyak disorot dari perspektif historis adalah pembagian kelas sosial warisan kolonial. Sebagaimana diungkap Onghokham (Kontan, 25/5/1998), sejak awal abad 19 pemerintah Hindia Belanda membagi penduduk menjadi tiga golongan: Eropa, Timur Asing (Cina, Arab, dan lain-lain), dan Pribumi. Hal ini secara hukum membawa konsekuensi bahwa kalangan minoritas Cina di Hindia Belanda ikut masuk sebagai subjek hukum dagang dan sipil Belanda, termasuk masalah hak milik. Ini berakibat segala hak milik warga Cina di Hindia Belanda menjadi terjamin dan terlindungi secara hukum. Pada sisi lain, warga pribumi ‘hanya’ menjadi subjek hukum adat yang praktis tidak memiliki hukum milik pribadi, sehingga hak milik mereka tak terlindungi secara hukum. Berbagai perbedaan perlakuan ini kemudian secara kondusif dan akumulatif melahirkan kesenjangan sosial-ekonomi yang menajam antara dua golongan tersebut. Luka sejarah telah mulai digoreskan. Kebijakan apartheid ala kolonial dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi (bisnis) ini terus bertahan hingga 1942.
Sejak pemerintah kolonial Belanda angkat kaki dari bumi Indonesia, sejak itu pula dimulai kisah-kisah kekerasan massa terhadap kaum minoritas Cina di Indonesia. Sejak itu pula berbagai prasangka sepihak yang berbau stereotype subur berkembang tanpa pernah dikomunikasikan secara dewasa dan terbuka. Kecurigaan antar golongan ini bertambah kompleks karena secara faktual terjadi himpitan antara isu rasial dan agama. Mayoritas kaum minoritas Cina secara ekonomis terkategori sebagai kelas menengah berkecukupan (kendati ada juga yang miskin papa), secara agama mereka terkategori non-muslim. Hal sebaliknya terjadi pada kaum pribumi yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia.
Himpitan isu sensitif dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, sayangnya, kurang mendapat atensi memadai dari elit politik yang sedang berkuasa. Bahkan, semasa Orde Baru, banyak ditengara terjadi social engineering berupa politik SARA yang disosialisasikan guna meraih keuntungan sesaat dan sepihak oleh beberapa kalangan warga bangsa, utamanya demi pelanggengan status quo. Pada dasarnya, inti pokok permasalahan ini menjadi tak tersentuh sama sekali dan cenderung dihindari sebagai wacana terbuka komunitas bangsa. Hingga kini, modus ini masih kerap dipakai oleh kalangan preman berkedok organisasi massa demi menebar ketakutan dan ancaman guna menangguk remah-remah rupiah.
Dari sisi pandang kalangan warga keturunan Cina sendiri, menurut hemat saya, terdapat beragam sikap terhadap masalah ini. Ada yang secara konservatif masih menyikapi keberadaan mereka di Indonesia sebagai ‘tanah air kedua’ dan biasanya cenderung ekslusif dalam berperilaku. Umumnya, kalangan ini didominasi oleh generasi tua komunitas etnik Cina di Indonesia yang kian pudar seiring berjalannya waktu. Kaum milenial banyak diharapkan berani mendobrak hal ini dan tengah gencar dilaksanakan dalam beragam aras bidang kehidupan kekinian.
Ada pula yang memandang peran dan keberadaannya dengan pasrah, bahkan cenderung apatis. Artinya, kalangan ini lebih menyikapi peran dan keberadaan komunitas etnik Cina di Indonesia sekedar demi kelangsungan hidup secara tenang. Tak sedikit pula yang menyikapi secara oportunistik dengan memanfaatkan berbagai momentum yang ada demi keuntungan dan keselamatan pribadi. Tetap diyakini, ada pula yang secara serius menaruh peduli akan keberadaan dan peran warga keturunan Cina dalam konteks nation building demi kejayaan bangsa ini.
DALAM perspektif ke depan dan tetap dalam koridor nation building, terdapat beberapa agenda kerja bersama yang seyogyanya diancangkan secara nasional. Syarat mendasar yang dibutuhkan sebenarnya cukup sederhana di atas kertas namun tak mudah dalam pelaksanaannya. Yakni adanya common sense dan political will dari seluruh elit politik dan tokoh masyarakat serta seluruh elemen bangsa untuk memandang masalah peran dan eksistensi etnik Cina di Indonesia ini sebagai masalah bersama, agenda bersama secara riil, konkrit, bukan eufemisme belaka.
Agenda kerja pertama, dari pihak elit politik dan penguasa, sudah saatnya secara sungguh-sungguh melenyapkan berbagai perlakuan dan kebijakan berbau diskriminatif selama ini. Fasilitas istimewa yang distortif di bidang ekonomi bagi segelintir warga keturunan hendaknya mulai dikikis. Demikian pula, kebijakan yang langsung maupun tak langsung bersifat diskriminatif di bidang politik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, sosial-budaya, dan birokrasi bagi warga keturunan juga perlu segera dihapus. Istilah-istilah keturunan dan lain-lain yang bernada tendensius seyogyanya dihilangkan pula (Onghokham, 1998). Sehingga tiada lagi terminologi “kita” dan “mereka” , pribumu dan non-pribumi. Stigmatisasi nan diskriminatif harus dibabat tuntas hingga akarnya.
Kedua, mendesak untuk dilakukan upaya konkrit guna mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi-politik antara warga minoritas Tionghoa dan warga pribumi umumnya walau mesti diakui hal ini telah makin berkurang. Upaya konkrit tersebut antara lain adalah memberdayakan kalangan minoritas Tionghoa secara sosial-politik dan memberdayakan kalangan pribumi secara sosial ekonomi. Kedua upaya pemberdayaan ini harus dilaksanakan secara serentak, simultan, dan sinambung. Alokasi pembangunan hendaknya diberikan secara fair, sehingga kedua pemberdayaan tersebut terjadi pada waktu dan durasi serta tingkat keberhasilan yang sama (Sudibyo, 1998). Diharapkan, di masa datang tak ada lagi deskripsi mengenai kesenjangan dan kecemburuan sosial-ekonomi yang dikedepankan sebagai apologi terjadinya kerusuhan-kerusuhan massa sebagaimana kerap terjadi selama ini.
Ketiga, di aras yuridis-formil sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), upaya penghapusan tindak diskriminatif dan upaya pemberdayaan di atas seyogyanya dibakukan secara konkrit dan tegas jelas. Selama ini, Kepres No. 240/1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut WNI Keturunan Asing terasa indah di atas kertas namun majal dalam manifestasinya. Melalui pembaruan semangat Kepres tersebut dan berbagai landasan yuridis lainnya diharapkan pernyataan konstitusi kita bahwa segala warga negara adalah sama di depan hukum akan benar-benar terwujud konkrit. Hukum sungguh menjadi supremasi tanpa memandang atribut-atribut sosial.
Berpaut dengan hal ini, adanya inisiatif dan gagasan untuk meratifikasi Konvensi HAM Antidiskriminasi Ras sebagai langkah antisipasi agar tak mengulangi cerita pilu kerusuhan sosial, kiranya patut dikonkritkan. Upaya-upaya di bidang yuridis menempati posisi strategis demi menjamin dan mengakomodasi berbagai kepentingan anggota komunitas bangsa ini di masa depan. Bukan lagi berdasarkan like and dislike atau untung-rugi semat, tetapi melulu berlandaskan hak dan kewajibannya di depan hukum yang menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan.
Pada dasarnya, harmoni hendak dicapai adalah proses peleburan utuh warga keturunan Tionghoa secara kontinyu utamanya dalam aras mental, sosial, dan kultural sesuai dengan asas dalam paham kebangsaan yang diwariskan the founding fathers kita (Suwardi, 1993). Bahwa dalam tahap selanjutnya, akan terjadi peleburan-peleburan secara fisik (dengan kawin campur, misalnya) adalah lebih merupakan proses alamiah dan pilihan pribadi sebagai salah satu wujud hak asasi manusia. Berkait-paut dengan hal ini, relevan pula untuk ditinjau ulang rumusan tentang bangsa (nation) dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Departemen P dan K (1988) yang mendeskripsikan bangsa sebagai “kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan tersendiri”.
Pada akhirnya, dari pihak warga keturunan Tionghoa sendiri diharapkan partisipasi aktif-konstruktifnya sebagaimana telah banyak dilakukan oleh mereka yang selama ini berjuang demi keharuman nama Indonesia. Hambatan berupa keengganan historis-sosiologis serta trauma psikologis hendaknya disingsikan dan dilebur dalam semangat kebangsaan tak kenal henti. Koridor minority complex yang selama ini membelenggu sudah saatnya mulai dikuak dengan peran nyata di lingkungan masing-masing, tidak saja secara ekonomis sebagaimana banyak terjadi selama ini. MERDEKA!!
Surabaya, 17 Agustus 2021
*) Teguh Santoso, dosen LB Fakultas Ekonomika Bisnis UNIVERSITAS SURABAYA

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi