SURABAYA-KEMPALAN: Polemik dugaan ijazah mahasiswa yang ditahan oleh Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya masih berlanjut. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) mengeluarkan surat untuk segera menindaklanjuti pemberian ijazah kepada 84 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2016.
Polemik berawal usai mahasiswa menjalani wisuda pada Desember 2020 lalu. Tidak mau polemik berkepanjangan, perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka melaporkan hal tersebut kepada LLDIKTI.
“Betul…memang ada surat masuk kepada kami perihal keabsahan penandatanganan ijazah oleh dekan yang baru,” kata Kepala LLDIKTI, Prof. Dr. Ir. Soeprapto DEA lewat sambungan telepon, Minggu (21/3) di Surabaya.

LLDIKTI mengeluarkan surat bernomor 633/LL7/AK/2021 pada 18 Maret 2021. Surat ini menindaklanjuti surat dari Universitas Merdeka pada 1 Maret 2021 lalu. Menurut Prof. Soeprapto, setelah mencermati data dan kronologi yang disampaikan pihak kampus maka LLDIKTI mengambil kesimpulan. Yaitu memberikan lampu hijau agar dekan yang baru terpilih bersama rektor untuk menandatangani ijazah mahasiswa Fakultas Hukum.
“Ya begitu memang bunyi keputusan LLDIKTI. Saudara, dalam hal ini Rektor ya, segera menandatangani ijazah dengan dekan baru yang terpilih,” katanya.
Dia menegaskan, surat itu sudah bisa segera ditindaklanjuti pihak rektorat Universitas Merdeka. Prof. Soeprapto menegaskan keputusan yang dikeluarkan LLDIKTI bersifat mengikat pada kampus yang bersangkutan. “Keputusannya mengikat. Jadi silakan pihak Unmer segera menindaklanjuti surat ini,” tegasnya.
Nuke Tressy, salah satu mahasiswi FH Unmer 2016 mengaku berterima kasih LLDIKTI sudah memberikan jawaban atas kegelisahan mahasiswa. Nuke bersama dua mahasiswa lainnya melapor ke LLDIKTI lantaran janji ijazah keluar tanggal 26 Februari ternyata tidak terealisasi. “Alhamdulillah sudah ada surat dari LLDIKTI. Tapi pihak kampus masih belum memberi ijazah kami,” katanya.
Alasan yang diberikan kepada kami, katanya belum menerima surat dari LLDIKTI secara fisik. Kata Nuke, jika pihak kampus punya niat baik, ijazah harusnya sudah bisa diproses sembari menunggu surat fisik diterima. “Sampai sekarang pun belum ada nomor ijazah, apalagi ijazahnya. Kami masih dilempar kemana-mana,” katanya kesal.
Hingga saat ini, pihak rektorat masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penahanan ijazah ini. Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka yang baru saja dipilih Bastianto Nugroho juga tidak mau berkomentar panjang. Dia menyatakan permasalahan ijazah sudah diserahkan kepada rektorat sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan ijazah.
“Saya mengapresiasi atas upaya konfirmasi ini. Tetapi untuk masalah ijazah itu sudah ranah rektorat. Jadi mohon maaf saya tidak bisa menanggapi lagi,” pungkasnya. (nani mashita)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi