Kemenkumham: Pengesahan KLB Demokrat Harus Sesuai AD/ART Partai

waktu baca 2 menit

JAKARTA-KEMPALAN: Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pengesahan hasil kongres luar biasa partai politik melalui verifikasi. Jika sesuai AD/ART partai, pemerintah bisa mengesahkannya.

“Bilamana sesuai dengan AD/ART PD, akan disahkan. Semua akan melalui verifikasi,” kata Ian.

Pernyataan Ian menanggapi pertanyaan menyangkut hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025.

Mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan akan segera mendaftarkan hasil kongres yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum dan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor berpendapat, Presiden Joko Widodo perlu menegur Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait manuver yang dilakukannya di Partai Demokrat. Adapun Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono pada Jumat (5/3/2021).

“Ini mengarah pada kualitas kenegarawan penghuni Istana (Presiden Jokowi). Saya kira kalau memang orang yang percaya pada pembangunan parpol secara legal dan bermartabat harusnya ditegur, karena ini akan jadi preseden yang tidak baik ke depan,” kata Firman.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5-6 Maret 2021. Agenda tersebut dinilai inkonstitusional karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) partai.

“Semua pengurus DPD Demokrat Papua dan kader partai solid mendukung penuh kepemimpinan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menyatakan siap berperang melawan orang yang merongrong wibawa partai,” kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak. (su/et/km/ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *