Behavioral Economics saat Kilau Emas Meredup

waktu baca 5 menit

KEMPALAN: Mengawali 2021, kilau emas meredup. Harga emas melanjutkan tren penurunan yang sudah terjadi di penghujung tahun 2020.

Padahal, enam bulan pertama pandemi, harga emas mengalami reli menembus rekor tertinggi sepanjang masa hingga Rp1,058 juta per gram. Mulai November, sinyal penurunan mulai tampak, namun tertahan pada kisaran harga Rp900 ribu-an per gram hingga tutup tahun.

Pemulihan ekonomi global dan vaksinasi yang dilakukan di berbagai negara untuk meredam pandemi Covid-19 dipandang sebagai pemicu pelemahan harga emas dunia. Investor yang di awal pandemi cenderung memilih emas sebagai aset safe haven, kini beralih.

Situasi yang sama juga terjadi di awal tahun 2012 lalu. Kilau emas meredup setelah sebelumnya harga emas mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Juli 2011.

Saat itu, gaung emas ikut merambah lembaga keuangan syariah. Kegiatan qardh dan rahn menjadi motor penggerak bermunculannya produk gadai emas.

Kemudian, tren penurunan berlanjut hingga menembus level terendah pada Desember 2015 yang sebelumnya dicapai pada Februari 2010.

Kebanyakan ahli ekonomi memprediksi harga emas ke depan tetap akan melanjutkan tren penguatan. Secara empirik, emas memang terbukti cenderung kebal inflasi dan harganya terus meningkat dalam jangka panjang.

Persoalan mengemuka ketika harga emas tengah melesat atau anjlok, terlebih saat mengalami volatilitas, yang diikuti dengan perilaku pengambilan keputusan ekonomi yang irasional atau tidak objektif dari masyarakat.

 Behavioral Economics

Sebagai cabang baru dalam ilmu ekonomi yang menjelaskan kekacauan oleh bias atau kesalahan berpikir yang berulang karena terperangkap kekeliruan atau tertipu oleh ilusi dalam pengambilan keputusan ekonomi, perilaku yang irasional atau tidak objektif saat kilau emas meredup dapat dijelaskan oleh behavioral economics.

Pertama, herd behaviour. Yaitu, perilaku mengambil keputusan yang didasarkan atas perilaku orang lain.

Ketika terdapat influencer yang memahamkan bahwa situasi anjloknya harga emas menjadi momentum untuk dirinya memborong emas, maka seseorang dapat bersikap latah. Minimnya tingkat literasi menyebabkan pilihan-pilihan diambil karena meniru individu lain.

Kedua, survivor bias. Yaitu, perilaku mengambil keputusan yang didasarkan atas data yang tidak valid.

Ketika terdapat influencer yang memberi testimoni mendapat keuntungan dari produk investasi emas berjangka pendek saat harga emas anjlok, maka testimoni tersebut dianggap sebagai kebenaran secara umum.

Kesimpulan yang diambil individu-individu ini merujuk pada ‘kepalsuan statistik’ sehingga menggeneralisirnya.

Ketiga, anchoring bias. Yaitu perilaku mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh informasi awal yang dimiliki.

Ketika harga emas turun, seseorang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk pendidikan atau kesehatan ternyata lebih memilih mencari pinjaman berbunga tinggi kepada rentenir ketimbang menjual aset emas yang dimilikinya lantaran memiliki informasi harga jual emas saat ini tidak setinggi harga jual saat ia membeli emas di masa lalu.

Keyakinan bahwa harga jual emas akan kembali tinggi seperti di masa lalu mempengaruhi keputusannya hari ini untuk menahan aset emas dan lebih memilih mencari pinjaman berbunga tinggi.

Keempat, endowment effect. Yaitu perilaku mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh penilaian tentang lebih berharganya sesuatu karena dimiliki oleh dirinya.

Ketika harga emas turun, seseorang yang memiliki kebutuhan mendesak untuk pendidikan atau kesehatan ternyata lebih memilih menahan aset emasnya karena memiliki nilai historis atau prestisius.

Keputusan yang kemudian diambilnya adalah menunggak atau mencari pinjaman kepada rentenir atau malah tidak mengakses layanan pendidikan atau kesehatan.

Kelima, loss aversion. Yaitu perilaku mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh rasa sakit karena kerugian yang dialaminya di masa lalu.

Ketika seseorang di masa lalu harus menjual aset emas dengan harga sangat rendah sehingga ia mengalami kerugian, perasaan sakit yang dimilikinya mempengaruhi keputusan dalam menahan aset emasnya saat ini meski terdapat kebutuhan likuiditas mendesak. Ia memilih opsi lain yang lebih beresiko atau tidak lebih baik daripada opsi melepas emas pada harga yang rendah.

Keenam, confirmation bias. Yaitu perilaku mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh perasaan senang terhadap sesuatu.

Ketika harga emas rendah, keputusan seseorang menjual aset emasnya untuk kebutuhan yang tidak besar dan tidak mendesak dipengaruhi oleh pengetahuannya yang terbatas terhadap opsi lain. Kesenangannya terhadap emas sebagai pelindung nilai dan memiliki likuiditas tinggi membuatnya membatasi diri untuk mengakses instrumen lain.

Kesenangan terhadap aset emas, kadang kala membuat seseorang mengabaikan kelemahan yang sebenarnya juga dimiliki oleh emas seperti resiko kehilangan yang tinggi, tidak berfungsi sebagai instrumen jangka pendek, harganya yang mengalami volatilitas dan cenderung tumbuh lambat saat ekonomi stabil.

Literasi

Behavioral economics membantu menjelaskan bagaimana fenomena layanan gadai emas berubah wujud sebagai sarana investasi oleh nasabah atau investasi bodong yang memakan banyak korban selalu terjadi berulang.

Behavioral economics juga dapat membantu menjelaskan maraknya masyarakat yang membeli emas menjelang Ramadan dan menjualnya kembali setelah hari raya.

Melalui behavioral economics, fenomena kelompok masyarakat yang bergelimang perhiasan emas tetapi mengabaikan pendidikan dan akses kesehatan berkualitas juga terbantu untuk dapat dijelaskan.

Melalui behavioral economics, pengambilan keputusan ekonomi yang irasional dan kerap memasukkan unsur emosi dapat dipahami.

Keputusan ekonomi nyatanya tidak selalu dilatarbelakangi oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman yang memadai.

Termasuk kepemilikan emas nyatanya tidak selalu didasari oleh motif investasi atau proteksi, tetapi juga simbol diri. Bahkan tidak jarang didasari oleh motif spekulasi.

Literasi adalah kunci untuk mereduksi keputusan ekonomi yang irasional dan tidak objektif.

Literasi membutuhkan pengetahuan, pendidikan, dan keterampilan untuk dapat menciptakan tingkat pemahaman yang memadai.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi akan membantu masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk menghindari aksi spekulasi yang dilarang oleh ekonomi syariah.

Wallahua’lam bish showab.

*Dr. Khairunnisa Musari, Dosen Tetap Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Jember, Wakil Koordinator Indonesia Bagian Tengah DPP IAEI, Sekretaris II DPW IAEI Jawa Timur, Sekretaris ISEI Jember, Independent Lead Associate of VentureEthica

 

 

 

BACA LAINNYA

0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *