Libur Imlek, ASN Pemprov Jatim Keluyuran Akan Disanksi

waktu baca 1 menit
“Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” kata Kholis.

SURABAYA, KEMPALAN: Pemprov Jatim terus berupaya keras untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, masyarakat dihimbau tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendesak. Tak terkucuali ASN di lingkungan PemprovJatim yang dilarang keluyuran selama libur Perayaan Tahun Baru Imlek pada 11-14 Februari 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nur Kholis mengatakan, ASN Pemprov Jatim dilarang melakukan perjalanan ke luar kota mulai 11 – 14 Februari. Untuk itu, BKD bersama Inspektorat akan berkordinasi untuk menyiapkan tim di perbatasan-perbatasan. “Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” kata Kholis.

Mantan Kepala Biro Organisasi Jatim tersebut menambahkan, selain izin tertulis ASN juga diharuskan melakukan absensi menggunakan peta GPS (Global Potitioning System). “Kita melanjutkan instruksi Kementerian PAN RB agar ASN tidak bepergian ke luar kota,” tegas Kholis.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemberlakuan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah upaya pemerintah melaksanakan PPKM Mikro. Dengan demikian, angka penularan Covid-19 diharapkan dapat diminimalisir. “Sanksinya bisa berupa teguran atau sanksi disiplin,” tutup Kholis. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *