SURABAYA-KEMPALAN: Whisnu Sakti Buana akan dilantik menjadi Wali Kota Surabaya definitif menggantikan Tri Rismaharini (Risma) siang ini di Gedung Negara Grahadi.
Whisnu Sakti setelah dilantik memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak berdasarkan UU 23 Tahun 2014.
Pelantikan mantan Ketua PDIP Surabaya yang saat ini menjadi pelaksana tugas (plt) Wali Kota Surabaya akan dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.00 WIB.
Tugas Whisnu setelah dilantik antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenangan. Yaitu mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Sukadar mengatakan, sambil menunggu penetapan atau pelantikan Walikota Surabaya terpilih periode 2021-2026, proyek yang sudah tender di tahun 2020 dan belum selesai pengerjaannya diminta diselesaikan tahun ini secepatnya.
“Harapan kami pasca pelantikan Walikota Surabaya terpilih, apa yang telah kita masukkan ke dalam APBD Kota Surabaya segera bisa terealisasi. Karena anggarannya sudah ada. Cuma tunggu Walikota Surabaya definitif,” ujarnya.
Komisi C, tegas Sukadar, mendesak jika sudah ada Walikota Surabaya definitif, sebagai eksekutor proyek pembangunan dalam hal ini Pemkot Surabaya, langsung mengeksekusi proyek tahun anggaran 2021. (ti/kb/ist)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi