AS Setujui Pengadilan Guantánamo atas WNI Hambali Cs

waktu baca 2 menit

WASHINGTON-KEMPALAN: Setelah bertahun-tahun tertunda, pejabat pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengawasi bagian militer di Teluk Guantánamo, menyetujui pengadilan atas tiga warga Indonesia yang diduga terlibat dalam dua aksi terorisme pengeboman di Indonesia tahun 2002 dan 2003.

Kasus ini dipetieskan selama pemerintahan mantan Presiden Donald Trump. Namun, setelah Presiden Joe Biden berkuasa, Pentagon tiba-tiba menyetujui pengadilan baru pertama di Guantánamo sejak 2014.

Pentagon mengumumkan dakwaan dua hari setelah calon Menteri Pertahanan kabinet Biden, Lloyd J. Austin III, mengatakan kepada Kongres bahwa pemerintah “tidak bermasuk membawa tahanan baru ke fasilitas penjara tersebut dan akan memintakan penutupan atasnya.”

Jaksa penuntut mendakwa ketiganya—Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali; Mohammed Nazir Bin Lep; dan Mohammed Farik Bin Amin—atas pembunuhan, terorisme dan konspirasi dalam pengeboman klub malam di Bali, 18 tahun silam. Aksi terror itu menewaskan 202 orang. Mereka juga didakwa terlibat dalam pengeboman Hotel Marriott di Jakarta setahun kemudian. Teror ini menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai 80 orang.

Hambali yang adalah WNI, telah ditahan oleh AS sejak 2003. Dia ditahan di Guantánamo sebagai mantan pimpinan Jemaah Islamiyah, kelompok ekstrem Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Al Qaeda sebelum serangan 11 September 2001.

Kasus ini dibekukan di pemerintahan Trump. Kepala jaksa penuntut Brigjen Mark S. Martins, pertama kali menyetujui dakwaan terhadap Hambali pada 2017. Namun, pejabat militer lain yang berwenang menolak menyetujui dakwaan itu.

Kini Pentagon mengumumkan bahwa Kolonel Jeffrey D. Wood dari Garda Pengawal Nasional Arkansas yang berbasis di Little Rock yang memiliki hak penentu, menyetujui pengadilan tersebut. Ini adalah kasus peradilan pertama di Teluk Guantánamo sejak 2014. Namun Pentagon tak memberikan penjelasan apapun soal ini. (nyt)

 

BACA LAINNYA

Malam Pertama

News Kempalan
0

Pemakan Anjing

News Kempalan
0

Patsy, Jokowi, dan Biden

News Kempalan
0

Khusnul Mracangan

News Kempalan
0

Khusnul Nusakambangan

News Kempalan
0

Khusnul Bomiyah

News Kempalan
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *