Rabu, 13 Mei 2026, pukul : 19:05 WIB
Surabaya
--°C

PDIP Tetapkan Anas Karno di Komisi A, Besok Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Surabaya

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya Budi Leksono memberi keterangan pada wartawan, Selasa (5/5). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menetapkan sejumlah keputusan strategis dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Fraksi DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/5). Salah satunya terkait penempatan Anas Karno sebagai anggota Komisi A serta pengisian posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menjelaskan, hasil rapat fraksi telah memutuskan penugasan Anas Karno di Komisi A. Selain itu, Anas juga ditunjuk sebagai anggota fraksi serta masuk dalam Badan Anggaran (Banggar).

“Rapat koordinasi dengan DPC dan fraksi sudah memutuskan, Pak Anas Karno ditempatkan di Komisi A dan juga masuk dalam Badan Anggaran,” ujar Bulek sapaan akrabnya, usai rapat.

Ia menambahkan, seluruh keputusan tersebut akan diformalkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5). Agenda paripurna mencakup penetapan alat kelengkapan dewan serta penetapan pimpinan DPRD.

Terkait kekosongan jabatan ketua DPRD yang ditinggalkan Adi Sutarwijono, Budi menyebut proses pengisian telah berjalan sesuai mekanisme. Posisi tersebut akan diisi oleh Saifuddin Zuhri yang juga akan dilantik dalam paripurna.

“Surat-suratnya sudah masuk semua. Secara otomatis, posisi ketua Banggar dan Badan Musyawarah juga akan mengikuti. Besok akan dilakukan penetapan sekaligus pelantikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penempatan pimpinan di komisi tetap melalui mekanisme internal masing-masing komisi. Setelah anggota ditugaskan, pemilihan pimpinan komisi akan dilakukan oleh anggota komisi yang bersangkutan.

“Pimpinan komisi dipilih dalam rapat internal komisi. Setelah Pak Anas masuk Komisi A, nanti mekanismenya berjalan di internal,” katanya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari mekanisme formal partai dan lembaga legislatif. Meski demikian, dinamika internal tetap dimungkinkan terjadi dalam proses tersebut.

Rapat paripurna besok diperkirakan akan memuat dua hingga tiga agenda utama, yakni penetapan pimpinan DPRD, pembentukan alat kelengkapan dewan, serta pengesahan susunan komisi. (Andra Jatmiko)

Beda Tarif Parkir Khusus Halaman dan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud. (FOTO: Andra Jatmiko/Kempalan.com).

SURABAYA-KEMPALAN: Masyarakat Kota Surabaya diimbau untuk memahami perbedaan antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Khusus Halaman terutama terkait penetapan tarif dan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah. Jika Tarif Parkir Khusus Halaman dikenakan Pajak Parkir, namun Tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) masuk retribusi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud saat ditemui usai rapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (5/5).

Machmud menjelaskan bahwa parkir tepi jalan umum (TJU) merupakan layanan yang disediakan di badan jalan dan dikenakan retribusi resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tarifnya pun telah ditentukan.

“Kalau parkir di tepi jalan umum itu masuk retribusi dan tarifnya ditetapkan oleh pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku. Tapi kalau parkir di dalam area usaha, seperti rumah makan atau mal, itu masuk kategori parkir khusus halaman dan dikenakan pajak, bukan retribusi,” kata Machmud.

Ia menjelaskan, pada parkir khusus halaman, pengelola usaha memiliki kewenangan menetapkan tarif parkir. Namun, mereka diwajibkan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir kepada pemerintah daerah.

“Misalnya tarif parkir Rp3.000, maka Rp300 per kendaraan harus disetorkan ke pemkot sebagai pajak parkir. Itu yang harus diawasi, apakah benar disetorkan atau tidak,” jelasnya.

Machmud juga menyoroti potensi penyimpangan yang kerap terjadi, di mana pengelola parkir tidak menyetorkan kewajiban pajak tersebut secara penuh.

“Persoalannya sekarang, apakah pajak parkir itu benar-benar disetor atau tidak. Jangan sampai uangnya justru diputar untuk kepentingan usaha tanpa memenuhi kewajiban ke pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membandingkan mekanisme pajak parkir dengan pajak restoran. Dalam transaksi di rumah makan, konsumen dikenakan pajak sekitar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan, namun wajib disetorkan oleh pengusaha ke pemerintah.

“Jadi masyarakat perlu paham, ada perbedaan antara retribusi dan pajak parkir. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tegas Machmud. (Andra Jatmiko)

Pansus DPRD Surabaya Arahkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ke PDAM

Baktiono. (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik DPRD Kota Surabaya terus mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sistem pengelolaan air limbah domestik. Pansus menegaskan arah kebijakan pengelolaan limbah akan difokuskan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus Baktiono menyebut bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan proyek besar dan strategis bagi masa depan Kota Surabaya. Menurutnya, sistem ini akan mencakup pengelolaan limbah rumah tangga, baik grey water seperti air cucian maupun black water dari septic tank.

“Ini gagasan besar untuk pemerintah kota ke depan. Semua limbah domestik masyarakat nantinya akan dikelola secara terpusat agar lebih efektif dan berdampak positif bagi lingkungan,” ujar Baktiono usai rapat, Selasa (5/5)

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian sejumlah pakar, baik nasional maupun internasional, pengelolaan sistem air limbah domestik paling ideal berada di bawah kendali PDAM. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, pengelolaan oleh instansi lain kerap tidak berjalan optimal hingga akhirnya kembali dialihkan ke PDAM.

“Di daerah lain, termasuk Jakarta, pengelolaan akhirnya diserahkan ke PDAM karena dinilai lebih siap dan berpengalaman. Maka Surabaya juga kita arahkan ke sana agar tidak salah langkah,” tegasnya.

Meski demikian, dalam rapat tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara pansus dan pihak Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan pelaksanaan apabila perda langsung diberlakukan. Namun, pansus menilai hal itu dapat diantisipasi melalui aturan peralihan dan kajian teknis yang matang.

Baktiono menekankan, sebelum perda disahkan, PDAM harus mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk kajian tarif retribusi bersama Bappeda dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini penting agar skema pembiayaan tidak memberatkan masyarakat.

Ia mencontohkan, saat ini terdapat disparitas tarif antara biaya pembuangan dan penarikan layanan penyedotan limbah. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tarif berbasis kajian agar lebih proporsional.

“Kalau dikelola dengan skala besar, biaya bisa ditekan. Seperti konsep grosir, semakin banyak ritase, biaya per layanan bisa lebih murah dan tidak membebani warga,” jelasnya.

Selain itu, pansus juga mendorong adanya kajian teknis terkait kerja sama dengan pihak swasta, khususnya operator truk penyedot tinja, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti jaringan perpipaan.

Pansus menargetkan dalam waktu dekat dapat menetapkan PDAM sebagai pengelola utama dalam Raperda tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari enam pakar yang dilibatkan dalam pembahasan.

“Kami tidak ingin gegabah. Ini proyek besar untuk masyarakat, sehingga harus diputuskan secara akurat dan benar-benar memberi manfaat bagi warga Surabaya,” pungkas Baktiono. (Andra Jatmiko)

Pedagang Unggas Pasar Pabean Tolak Pembongkaran Stand, Ini Tuntutannya!

Pedagang unggas Pasar Pabean saat melakukan aksi damai, Selasa (5/5).

SURABAYA-KEMPALAN: Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar stand pedagang unggas di Pasar Pabean mendapat perlawanan keras. Puluhan pedagang unggas dari berbagai wilayah di Surabaya berkumpul di lokasi pada Selasa (5/5) untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana hangat di area pasar saat para pedagang melakukan aksi damai. Mereka menyatakan keberatan jika tempat mencari nafkah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun harus rata dengan tanah.

Salah satu koordinator pedagang unggas, Fauzi, menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama pedagang bukannya anti-regulasi, namun mereka meminta kebijaksanaan dari pihak pemerintah. Fauzi berharap Pemkot tidak gegabah melakukan pembongkaran, melainkan mengedepankan langkah penataan.

“Saya minta jangan dibongkar, hanya ditertibkan saja. Harapan kami, di sini dibuatkan IPAL agar lebih tertata dan higienis,” ujar Fauzi di sela-sela aksi.

Senada dengan Fauzi, para pedagang lain yang hadir di lokasi juga menunjukkan kekompakan serupa. Jika pembongkaran tetap dipaksakan, mereka mengajukan tuntutan: pemerintah harus memenuhi dua syarat utama.

Pertama, menyediakan stand pengganti yang sesuai dengan peruntukan dagang unggas. Kedua, lokasi relokasi tidak boleh jauh dari titik awal mereka berjualan agar tidak kehilangan pelanggan setia.

Hingga berita ini diturunkan, para pedagang masih bertahan di area Pasar Pabean sambil menunggu perwakilan dari pihak terkait untuk melakukan audiensi.

Mereka berharap aspirasi mengenai penolakan pembongkaran ini dapat dikaji ulang demi kelangsungan ekonomi kerakyatan di Surabaya.(Dwi Arifin)

Lewat Bedah Rumah, Khofifah Wujudkan Rumah Layak untuk Penjaga SMAN 2 Surabaya

Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dan Kadindik Jatim Aries Agung Paewai saat meninjau rumah Wandhori yang telah direnovasi, Selasa (5/5). (Foto: dwi arifin/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai meninjau hasil renovasi rumah milik Wandhori, penjaga sekolah di SMA Negeri 2 Surabaya, Selasa (5/5).

Rumah tersebut berada di Jalan Dinoyo Baru 47 Surabaya. Dulu, kondisinya tidak layak huni. Namun, setelah direnovasi lewat program “bedah rumah” yang diinisiasi Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan dukungan dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS, kini 
terlihat berdiri kokoh dan nyaman untuk ditempati.

Menurut Khofifah, program ini merupakan bagian dari penyaluran zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur yang ditasyarufkan untuk membantu masyarakat, khususnya kategori rumah tidak layak huni (rutilahu).

“Proses penyaluran BAZNAS ini berasal dari keluarga besar Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ada bagian yang memang bisa ditasyarufkan untuk berbagai kebutuhan sosial, termasuk pembangunan rumah layak huni,” ujarnya.

Menurut Khofifah, zakat yang dikumpulkan para staf tersebut tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program produktif dan berkelanjutan, seperti bedah rumah dan program afirmasi pendidikan.

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timir ini menjelaskan, setiap kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan minimal satu titik program bedah rumah. Selain itu, terdapat pula program afirmasi berupa bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta bagi keluarga kurang mampu yang juga bersumber dari zakat ASN.

“Ini bagian dari upaya kita agar zakat yang terkumpul bisa memberikan dampak luas, baik dalam aspek sosial maupun pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa pemilihan rumah Wandhori bukan tanpa alasan. Program ini secara khusus menyasar insan pendidikan non-guru yang selama ini jarang tersentuh bantuan.

“Momentum Hardiknas ini dimanfaatkan Ibu Gubernur untuk menunjukkan kepedulian kepada seluruh insan pendidikan. Termasuk tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah. Pak Wandhori ini sudah mengabdi selama 19 tahun di SMA Negeri 2 Surabaya,” kata Aries.

Berdasarkan hasil survei di sejumlah daerah, lanjut Aries,  rumah Wandhori dinilai layak mendapatkan bantuan karena kondisinya yang memprihatinkan. Program serupa juga dilakukan serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Bahkan, sejak tahun lalu hingga sekarang, total sudah ada sekitar 135 rumah yang dibedah melalui dana BAZNAS. Nilainya rata-rata antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per rumah. “Dan itu cukup karena dikerjakan dengan gotong royong,” ujarnya.

Proses pembangunan sendiri berlangsung relatif cepat, berkisar antara satu hingga dua bulan, tergantung kondisi awal rumah yang dibedah.

Bagi Wandhori, bantuan ini menjadi berkah besar bagi keluarganya. Pasalnya, selama lebih dari satu dekade, ia bersama keluarganya harus bertahan di rumah dengan kondisi memprihatinkan. Selain temboknya rembes, tanpa plafon, hingga kebocoran di berbagai sudut saat hujan.

“Dulu rumahnya tidak layak huni. Kalau hujan bocor, temboknya rembes, bahkan saya harus tidur di ruang tamu karena kamar tidak bisa dipakai,” ungkapnya.

Kini, ia bersama istri, dua anak, serta anggota keluarga lain yang total berjumlah sekitar delapan orang dapat menikmati rumah yang lebih nyaman dan sehat.

“Alhamdulillah sekarang sudah bagus 100 persen. Saya sudah bisa tidur di kamar, tidak lagi di ruang tamu. Terima kasih kepada Ibu Gubernur, semoga Jawa Timur semakin maju,” ungkap Wandhori, penuh haru. (Dwi Arifin)

DPRD Surabaya Ancam Putus Kabel Provider, Tunggakan Capai Rp7,9 Miliar

Rapat koordinasi di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (5/5). (Foto: Andra Jatmiko/kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti serius persoalan penataan kabel dan tunggakan sewa jaringan fiber optik oleh puluhan perusahaan provider. Dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (5/5), terungkap total tunggakan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPKAD, DPMPTSP, DSDABM, Diskominfo, Dishub, serta perwakilan perusahaan penyedia jaringan. Namun, beberapa perusahaan yang memiliki tunggakan justru tidak hadir dalam forum tersebut.

“Yang hadir ini justru yang sudah bayar. Yang tidak hadir rata-rata yang punya tunggakan. Ada yang mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Afif dalam rapat.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 30 provider yang beroperasi di Surabaya, sedikitnya 10 di antaranya tercatat memiliki tunggakan kepada Pemerintah Kota dengan nilai mencapai sekitar Rp7,7 hingga Rp7,9 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Komisi B berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam rapat lanjutan pekan depan. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan pemutusan jaringan.

“Kalau tidak hadir lagi, kami akan buat rekomendasi untuk diputus. Ini soal komitmen dan kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Selain persoalan tunggakan, rapat juga membahas penataan kabel yang dinilai masih semrawut di berbagai wilayah kota. DPRD mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menerapkan sistem pengelolaan berbasis digital atau smart system guna mengantisipasi keterlambatan pembayaran.

Afif menilai, sistem tersebut seharusnya dapat bekerja otomatis seperti layanan utilitas lainnya. “Kalau tidak bayar, harusnya langsung nonaktif. Jangan menunggu ditagih. Ini bisa diatur dengan sistem yang baik,” ujarnya.

Anggota Komisi B lainnya, Baktiono, menambahkan pentingnya penerapan sistem early warning atau peringatan dini sebelum masa kontrak berakhir. Sistem ini, kata dia, sudah lazim digunakan oleh perusahaan penyedia layanan.

“Ada peringatan bertahap sebelum jatuh tempo, sampai akhirnya otomatis berhenti jika tidak dibayar. Dengan begitu, tidak akan ada tunggakan,” jelas Baktiono.

Ia juga kembali mengusulkan penataan kabel dengan sistem ducting atau jaringan bawah tanah untuk meningkatkan estetika kota dan keamanan infrastruktur. Menurutnya, metode tersebut telah banyak diterapkan di kota-kota besar, termasuk di luar negeri.

“Kalau ditanam di bawah tanah, lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu pemandangan. Kabel udara sekarang rawan putus, tersangkut pohon atau kendaraan,” ujarnya.

DPRD berharap Pemkot Surabaya segera berbenah dengan menerapkan sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan jaringan kabel sekaligus memperketat pengawasan terhadap kewajiban pembayaran para provider.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung konsep smart city sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan. (Andra Jatmiko)

Pemkot Surabaya Didorong Atur Batasan Rumah Kos dan Rusunami

SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya didorong untuk menata dan menciptakan hunian layak, bersih, dan sehat bagi warga. Semangat ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjadi landasan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi. 

Pemerhati Kebijakan Sosial, Budaya Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Anak Jatim Isa Ansori mengatakan, pemerintah daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya standar kelayakan hunian.

“Rumusan ini penting, karena negara dalam hal ini pemkot tidak sekadar menjadi regulator pasif, tetapi aktor aktif yang bertanggung jawab atas kualitas ruang hidup warganya,” kata Isa, Senin (4/5). 

Untuk mewujudkan hunian layak, pemkot perlu mengkaji kebijakan pembatasan rumah kos dan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) serta rumah susun sederhana milik (Rusunami). Dalam hal ini, pembatasan rumah kos maksimal memiliki memiliki kamar, tiga lantai, larangan di kawasan perumahan, serta adanya kewajiban ruang tamu dan tempat parkir sesuai dengan perda tersebut. 

“Semangat dalam pengaturan itu pula, dapat ditarik prinsip bahwa setiap penyelenggaraan hunian wajib memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, serta keserasian dengan tata ruang wilayah. Dengan demikian, pembatasan kos tidak semata-mata larangan administratif, melainkan upaya menjaga agar hunian tidak berkembang tanpa kendali dan menurunkan kualitas lingkungan,” jelasnya. 

Untuk mengendalikan itu, Isa menyampaikan, pemkot dapat menghadirkan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami untuk memenuhi kebutuhan hunian layak, bersih, dan sehat. Menurutnya, hunian vertikal memiliki standar bangunan yang jelas, sistem sanitasi yang lebih baik, serta tata kelola yang dapat diawasi. 

Meski demikian, rumah kos tetap menjadi primadona bagi masyarakat. Selain harganya murah, rumah kos juga fleksibel, disamping itu memiliki kekuatan ekosistem sosial dan ekonomi kota.

“Rumah kos menyediakan hunian murah, fleksibel, dan dekat dengan sumber penghidupan baik bagi mahasiswa, pekerja informal, maupun buruh urban. Di banyak kampung kota, kos bahkan menjadi penopang ekonomi keluarga sebagai sumber pendapatan yang menjaga keberlangsungan hidup warga,” ujarnya.

Menurutnya, jika pembatasan kos diberlakukan secara ketat, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penghuni, tetapi juga oleh pemilik kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Di titik ini, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru berpotensi meminggirkan.

Sementara itu, meski rusunawa dan rusunami menjanjikan secara konseptual, belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial rumah kos. Rusunawa juga memiliki keterbatasan kuota dan seringkali terikat prosedur administratif yang tidak sederhana. Di sisi lain, Rusunami lebih menyasar kelompok yang memiliki akses pembiayaan, bukan mereka yang hidup dari penghasilan harian.

Lebih dari itu, ia menyampaikan, bahwa hunian vertikal membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan. Mulai dari mengubah pola interaksi, merenggangkan relasi sosial khas kampung, dan dalam banyak kasus menghadirkan bentuk keterasingan baru. Hunian yang layak secara fisik belum tentu layak secara sosial.

“Di sinilah letak tantangan sebenarnya, kota bukan hanya menjadi ruang fisik, tetapi juga ruang hidup. Maka, alih-alih mempertentangkan antara kos dan rusun, antara informal dan formal, Surabaya membutuhkan jalan tengah sebuah pendekatan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memahami,” paparnya. 

Dalam hal ini, Isa menyebutkan, ada empat poin yang perlu diperhatikan pemkot untuk mewujudkan hunian layak di Kota Surabaya. Yang pertama, yakni rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota. Bukan untuk dibiarkan tanpa aturan, melainkan untuk ditata dengan standar minimum yang masuk akal seperti sanitasi, ventilasi, keselamatan bangunan. “Regulasi seharusnya membina, bukan sekadar membatasi,” sebutnya.

Yang kedua, Isa menerangkan, pembangunan rusun harus benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga dan menentukan lokasi yang strategis. Hunian yang jauh dari pusat kerja hanya akan melahirkan biaya baru dan pada akhirnya ditinggalkan.

Sedangkan yang ketiga, Isa menyoroti penting adanya skema transisi yang adil. Warga tidak bisa dipaksa berpindah tanpa pendampingan dan pemilik rumah kos kecil perlu dilibatkan, bukan disingkirkan. Yang keempat, penataan kota harus membuka ruang dialog, sebab tanpa partisipasi warga, kebijakan akan selalu berjarak dari kenyataan. 

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota tidak hanya terletak pada kerapian tata ruangnya, tetapi pada kemampuannya menjaga martabat manusia yang hidup di dalamnya. Surabaya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh, bukan sekadar kota yang tertata, tetapi kota yang benar-benar manusiawi,” tandas Isa. (Dwi Arifin)

Lepas Kloter 50–52 Surabaya, Wali Kota Eri Ingatkan Cuaca Ekstrem di Tanah Suci

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melepas jamaah haji asal Surabaya di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Senin (4/5).

SURABAYA-KEMPALAN: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melepas tiga kelompok terbang (kloter) jamaah haji asal Surabaya yang mulai memasuki tahapan pemberangkatan di Hall Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Senin (4/5). Ketiga kloter tersebut yakni kloter 50, 51, dan 52.

Wali Kota Eri menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para calon tamu Allah sebelum menjalani rangkaian ibadah haji.

“Alhamdulillah, tahun ini Surabaya memberangkatkan beberapa kloter. Kami berpesan agar jamaah saling menjaga dan membantu satu sama lain, karena ibadah haji membutuhkan kebersamaan dan kerja sama,” katanya.

Setelah prosesi pelepasan,  jamaah menjalani serangkaian tahapan penerimaan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine bagi jamaah perempuan di bawah usia 55 tahun, serta pembagian kelengkapan, seperti akomodasi, uang saku (living cost), paspor, penempatan kursi pesawat, dan kartu Nusuk (identitas jamaah untuk akses masuk ke Makkah).

Seluruh proses berlangsung tertib dan relatif cepat. Pemeriksaan kesehatan yang dibagi dalam dua titik serta penempatan kloter di gedung berbeda dinilai mampu memangkas antrean.

Wali Kota Eri mengapresiasi peningkatan pelayanan tersebut. Ia menyebut, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, proses penerimaan kini jauh lebih efisien.

“Dulu antreannya cukup panjang. Sekarang lebih cepat dan tertata. Ini luar biasa, kami berterima kasih kepada  Kementerian Haji dan Umrah, serta seluruh petugas haji,” ujar dia.

Di sisi lain, Eri mengingatkan jamaah untuk bersiap menghadapi kondisi cuaca ekstrem di Tanah Suci, dengan suhu yang dapat mencapai 40 hingga 45 derajat Celsius. 

“Jamaah diimbau menggunakan pelindung seperti topi atau payung serta memperbanyak konsumsi air putih,” pesannya.

Selain faktor fisik, ia menekankan pentingnya kesabaran selama menjalani rangkaian ibadah, khususnya saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang kerap mengharuskan jamaah saling menunggu.

“Kalau ada yang kurang sehat, segera lapor ke petugas. Setiap kloter sudah ada tenaga medisnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, Eri juga menitipkan doa kepada para jamaah untuk Kota Surabaya. Ia berharap keberangkatan haji tahun ini membawa keberkahan bagi kota dan seluruh warganya.

“Semakin banyak warga yang berhaji, insyaAllah Surabaya semakin berkah. Kami titip doa agar kota ini semakin guyub, rukun, dan menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” tuturnya.

Ia berharap seluruh jamaah diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah hingga kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur. Ia juga meyakini, melalui perjalanan haji ini, para jamaah akan semakin kuat dalam iman. 

Di akhir, Eri menambahkan bahwa dirinya berencana berangkat pada 19 Mei mendatang dan berharap dapat bertemu dengan jamaah di Tanah Suci.

“Semoga perjalanan ini diberi kelancaran, keselamatan sejak berangkat hingga kembali ke Surabaya. Semoga Allah SWT memudahkan segala urusan panjenengan (anda), mengabulkan hajat, dan menjadikan ibadah haji ini sebagai haji yang mabrur,” pungkasnya. (Dwi Arifin)

Viral Sepatu Rp700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Stradenine Tegaskan Tak Terlibat

Mensos Saifullah Yusuf bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memakaikan sepatu kepada siswa, yang disebut-sebut merupakan produk dari brand lokal Stradenine. (Foto: Istimewa)

SURABAYA-KEMPALAN: Polemik pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjadi sorotan publik setelah nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya foto pejabat yang memperlihatkan penggunaan sepatu dari brand lokal Stradenine.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kemensos Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam sistem SiRUP, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.541.500.000 untuk pengadaan 39.345 pasang sepatu bagi siswa Sekolah Rakyat. Jika dirinci, harga per pasang sepatu dipatok sekitar Rp700 ribu.

Angka tersebut memicu reaksi publik, terutama setelah beredar foto Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang terlihat memakaikan sepatu kepada siswa, yang disebut-sebut merupakan produk dari brand lokal Stradenine.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Reynaldi Daud selaku owner Stradenine memberikan klarifikasi melalui akun media sosial X. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proyek pengadaan sepatu yang dimaksud.

“Foto produk yang beredar di pemberitaan memang merupakan salah satu artikel kami, dengan harga Rp179.900. Namun, Stradenine tidak pernah terlibat, mengetahui, atau menerima pesanan secara langsung dalam pengadaan sepatu yang sedang diberitakan,” tulisnya, Minggu (3/5).

Ia juga menegaskan bahwa Stradenine merupakan brand lokal asal Surabaya yang mengusung visi menghadirkan produk terjangkau bagi masyarakat luas. Selama ini, harga sepatu yang diproduksi berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribuan per pasang, jauh di bawah angka yang ramai diperbincangkan.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut memberikan penjelasan terkait polemik harga tersebut. Ia menyatakan bahwa angka Rp700 ribu merupakan nilai perencanaan awal yang tercantum dalam dokumen pengadaan, dan bukan harga final.

“Setiap anggaran direncanakan sebelumnya, dan nanti ada proses pengadaan melalui lelang terbuka. Hasilnya bisa saja jauh lebih rendah dari angka perencanaan,” ujar Gus Ipul di Surabaya, Minggu (3/5).

Dia juga menegaskan komitmen Kemensos untuk menjaga transparansi dan mencegah praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik lobi, titipan, maupun rekayasa dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami sudah ingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab, tidak boleh ada penyimpangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menjadi pihak pertama yang melaporkannya,” tegasnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan bersifat terbuka dan dapat diawasi publik. Pemerintah, kata dia, ingin menjadikan program ini bersih dari praktik korupsi sekaligus sebagai pembelajaran dari kasus-kasus di masa lalu.

Hingga kini, polemik terkait pengadaan sepatu Sekolah Rakyat masih menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi anggaran dan proses lelang yang akan dilakukan ke depan. (Andra Jatmiko)

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.