Senin, 6 Juli 2026, pukul : 01:41 WIB
Surabaya
--°C

“Kudeta Halus” Terhadap Calon Presiden

Indonesia tetap dalam kangkangan oligarki, elit politik, genersi tua, dan sulit berimajinasi terhadap adanya perubahan masa depan sesuai yang diharapkan oleh rakyat. Indonesia akan sulit melangkah lebih maju.

Oleh: Tony Rosyid

KEMPALAN: RUU pemilu bocor. Benny K. Harman, seorang politisi dari Partai Demokrat membongkar rencana pembatasan calon presiden. “Ini kudeta halus terhadap hak konstitusi parpol dan rakyat,” katanya. 

Bocorannya: pasangan calon presiden-wakil presiden harus diusung oleh tiga partai. Inilah yang disebut Benny sebagai “kudeta halus”.

Membatasi hak konstitusional partai dan rakyat. Jelas, ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat Presidential Threshold 20 persen.

Teringat apa yang diungkapkan oleh Roberto Mangabeira Unger, seorang filsuf dan ilmuan sosial di balik Critical Legal Studies (CLS) Harvard Law School asal Brazil “bahwa hukum (aturan/regulasi) itu tidak netral”. Bahwa hukum seringkali diterbitkan untuk mengakomodir kepentingan elit.

Apa yang dikatakan Unger cocok untuk menelaah sejumlah lahirnya aturan di Indonesia. Begitu banyak regulasi yang mendadak diubah untuk semata-mata melayani kepentingan elit.

Bahkan sistem demokrasi sekalipun, kata Joseph Schumpeter dalam karyanya, Capitalism, Socialism and Democracy, seringkali hadir hanya untuk memberi ruang kompetisi bagi para elit dengan penuh manipulasi dan pura-pura telah melibatkan rakyat.

Entah sudah berapa kali Putusan MK tersebut diabaikan. Jika MK sebagai penjaga konstitusi (UUD) saja seringkali diabaikan, lalu siapa dan lembaga mana yang akan menjaga konstitusi kita?

Apa yang diungkap oleh Benny K. Harman bukan isapan jempol. Bukan omong kosong. Kaedahnya: tak ada asap tanpa api.

BACA JUGA  Bukan Perang Peluru: Ini Perang Narasi, Sebagian Dari Kita Ikut Menarik Pelatuknya Sendiri

Benny itu politisi senior. Besar dan matang di DPR. Apa yang diungkapkan Benny, bukan asal bicara. Benny dikenal sebagai politisi yang tidak suka mengumbar kata-kata.

Dan sebaliknya, Benny tipe politisi yang cenderung pendiam dan serius. Tak bicara jika tak penting. Anda pun jarang melihat Benny K. Harman senyum. Itu tandanya manusia satu ini memang sosok serius. Bicara kalau ada data.

Mengapa Benny ungkap “adanya rencana pembatasan calon presiden”? Karena pertama, secara normatif ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menghapus presidential threshold untuk pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Kedua, Benny menganggap pembatasan pencalonan presiden dengan syarat diusung oleh tiga partai ini akan mempersempit bahkan menutup ruang bagi putra-putra terbaik bangsa untuk memimpin masa depan Indonesia.

Ini sekaligus menjadi penghalang proses regenerasi kepemimpinan. Pembatasan capres-cawapres bukan hanya kudeta halus terhadap parpol, tetapi juga kudeta terhadap proses regenerasi.

Ketiga, ini lebih kepada pertimbangan politis. Benny K. Harman adalah kader Partai Demokrat. Di Demokrat ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Anak muda yang namanya selalu masuk dalam survei bursa calon presiden.

Kendati tak beranjak dari angka 2,5 persen, tapi AHY adalah generasi potensial untuk maju di pilpres 2029.

Putusan MK yang menghapus presidential threshold telah menaikkan harga tawar pada setiap partai, termasuk Demokrat. Demokrat bisa mengusung AHY menjadi capres.

Jika elektabilitas AHY tidak kompetitif, Demokrat bisa menggandeng sosok yang elektabilitasnya jauh lebih tinggi untuk menjadi capresnya. ABW – AHY misalnya, masih sangat mungkin. Meski sempat gagal berpasangan pada pilpres 2024.

BACA JUGA  Ternyata Saya Tidak Sendirian: India Sudah Lebih Dulu Berteriak

AHY juga bisa ditawarkan untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto juga jika elektabitas Prabowo jelang 2029 tetap kuat.

Dengan putusan MK terakhir yang menghapus presidential threshold, maka setiap partai bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, pasangan calon bisa banyak jumlahnya, dan ini memberi pilihan beragam bagi rakyat untuk memilih yang terbaik. Karena jumlah pilihannya banyak, potensinya sangat besar untuk melahirkan pemimpin yang lebih baik.

Sebaliknya, jika pencalonan dibatasi dengan syarat minimal tiga partai sebagai pengusung, apa bedanya dengan pemilu-pemilu sebelumnya? Putusan MK jadi mandul.

Indonesia tetap dalam kangkangan oligarki, elit politik, genersi tua, dan sulit berimajinasi terhadap adanya perubahan masa depan sesuai yang diharapkan oleh rakyat. Indonesia akan sulit melangkah lebih maju.

Stagnan dari situ kesitu saja. Bahkan cenderung untuk terus berjalan ke arah keterpurukan.

Maka, apa yang diungkap oleh Benny K. Harman, walaupun dianggap terlalu dini oleh sejumlah anggota DPR lainnya, mesti menjadi kesadaran bagi rakyat bahwa Indonesia tak akan berubah jika selalu dikangkangi dan dikendalikan oleh elit politik lama.

Apa yang diungkap oleh Benny K.Harman sebagai “kudeta halus” sesungguhnya adalah pesan sekaligus ajakan kepada rakyat Indonesia untuk mewaspadai adanya upaya mengangkangi Indonesia melalui pembatasan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disiapkan dalam RUU pemilu.

Waspadalah!

*) Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.