Walaupun secara proses, Penyidik Polda tak layak menersangkakan Roy Suryo dkk. Terlalu prematur. Sebab, hingga saat ini tak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
KEMPALAN: Joko Widodo alias Jokowi kembali digugat, di PN Surakarta. Gugatan kali ini diajukan oleh Sigit Pratama, alumnus UGM.
Menariknya, Sigit mengakui ijazah Jokowi asli. Namun, dia masih mempersoalkan apakah ijazah yang saat ini disita oleh penyidik Polda Metro Jaya juga asli.
Narasi gugatan Sigit, sebenarnya sama dengan apa yang disampaikan oleh Jusuf Kalla. Yakni, mengakui ijazah Jokowi asli, namun butuh ditunjukan.
Tapi, Sigit juga tidak keliru. Masih menyangsikan ijazah Jokowi yang saat ini disita oleh Polda. Karenanya, selain menggugat Jokowi, Sigit juga menarik Polda Metro Jaya dan UGM sebagai pihak dalam gugatan. Agar tak ada alasan, ijazah tak dapat ditunjukan karena masih dalam sitaan penyidik.
Harapannya, ijazah yang ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya (SMA dan S-1 UGM), juga yang ada pada penguasaan Jokowi (SD, SMP), bisa ditunjukan di pengadilan. Karena inti dari sengkarut masalah ijazah adalah menunjukan fisik ijazah tersebut.
Saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya (15 Desember 2025), Roy Suryo dkk, termasuk kami dari Tim Penasehat Hukum telah diperlihatkan ijazah S-1 UGM Jokowi. Sayangnya, tak boleh menyentuh dan meraba.
Namun, dalam penglihatan tersebut, Roy Suryo tetap dalam kesimpulan ijazah Jokowi 99,9% palsu. Poin pengamatan adalah kertas dan foto ijazah, berupa lelaki berkumis tipis, dengan bibir tebal dan berkacamata, yang berbeda dengan Jokowi.
Menurut Bambang Tri Mulyono, itu foto Hari Mulyono. Menurut pengamatan Roy Suro, foto itu lebih mirip Dumatno.
Sedangkan kami selaku penasehat hukum bisa menyampaikan keterangan bahwa ijazah tersebut sama dengan yang beredar. Yakni, ijazah yang di dalamnya (ada) tertempel foto lelaki berkumis tipis, dengan bibir tebal dan berkacamata.
Menurut Rustam Efendi, bibir dan mata, termasuk kumis tipis dalam foto ijazah bukanlah milik Jokowi. Foto itu berbeda dengan foto Jokowi, bahkan Rustam Efendi menyebut ijazah itu palsu, diterbitkan di Pasar Pramuka, dibuat oleh Eko Sulistyo, dalangnya adalah Pratikno.
Tentu saja, klien kami berkepentingan untuk menjadi pihak dalam perkara itu. Karena Roy Suryo cs, berkepentingan untuk mengakses langsung ijazah tersebut untuk dibandingkan dengan hasil penelitiannya.
Sejumlah pihak yang pernah menggugat Jokowi, baik Bambang Tri Mulyono, Top Taufan Hakim, maupun Bangun Sutoto, juga berkepentingan yang sama. Apalagi, para penggugat ijazah Jokowi memiliki dokumen pembanding, berupa ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, yang bisa digunakan untuk pembanding ijazah Jokowi.
Al hasil, kami menyarankan klien kami baik Roy Suryo, Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani untuk terlibat dalam gugatan tersebut sebagai pihak intervensi.
Kepentingannya, untuk menguji ijazah Jokowi. Karena klien kami sudah ditetapkan tersangka, padahal ijazah Jokowi belum pernah diperiksa dan ditetapkan asli oleh pengadilan.
Begitu juga, kami menyarankan Bangun Suroto melalui kuasa hukumnya Dr Muhammad Taufik, SH, MH, juga para penggugat ijazah Jokowi lainnya, untuk terlibat dalam gugatan menjadi pihak yang intervensi.
Apalagi, selama ini gugatan terkait ijazah Jokowi hanya diputus ditingkat eksepsi. Belum ada yang mengadili ke pokok perkara.
Kami berharap, melalui gugatan tersebut ijazah Jokowi benar-benar dapat dihadirkan. Tidak ada lagi alasan, untuk menghindari proses hukum terhadap perkara yang sudah terlalu lama menyita dan menguras energi bangsa.
Yang paling penting, keterlibatan klien kami dan para penggugat ijazah Jokowi yang lain, untuk masuk intervensi dalam perkara, adalah untuk menjaga agar proses gugatan itu tidak disalahgunakan Jokowi untuk melegitimasi keabsahan ijazahnya.
Karena yang paling mendasar, bukan sekedar menunjukan ijazah melainkan membuktikan ijazah tersebut asli di pengadilan.
Jika terbukti ijazah Jokowi palsu, maka demi hukum Roy Suryo dkk harus dilepaskan dari segala tuduhan. Dumas di Bareskrim yang dihentikan, harus dibuka kembali.
Walaupun secara proses, Penyidik Polda tak layak menersangkakan Roy Suryo dkk. Terlalu prematur. Sebab, hingga saat ini tak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Kemudian, mengapa Roy Suryo cs dijadikan tersangka fitnah dan pencemaran?
*) Ahmad Khozinudin, SH, Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi