Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 12:13 WIB
Surabaya
--°C

Di Tengah Konflik Lahan, TSI Sebut Proyek IHIP Rentan Sengketa Hukum

MAKASSAR-KEMPALAN: The Sawerigading Institute (TSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan masyarakat petani Desa Harapan, Kecamatan Malili, dalam proses pengawalan kegiatan land clearing kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Rabu (29/4/2026).

Insiden yang terjadi di atas lahan seluas sekitar 395 hektare itu dinilai bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta konflik agraria yang belum terselesaikan.

Dalam pernyataan resminya, TSI mengkritik keterlibatan Satpol PP dalam pengamanan kegiatan land clearing di lahan yang masih menyisakan sengketa legalitas.

“Satpol PP bukan institusi penyelesai sengketa agraria dan tidak memiliki mandat untuk menjadi alat eksekusi dalam konflik hak atas tanah,” demikian pernyataan TSI dalam rilis yang dipublikasikan melalui website resminya, Kamis (30/4/2026).

Menurut TSI, pelibatan aparat tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan menggeser fungsi Satpol PP dari pelindung masyarakat menjadi instrumen tekanan administratif negara.

Legalitas Lahan Dipertanyakan

TSI juga menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait legalitas lahan yang digunakan untuk proyek kawasan industri tersebut. Berdasarkan kajian investigatif mereka, terdapat indikasi ketidakkonsistenan objek lahan sejak dokumen awal hingga penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2024.

Selain itu, status awal lahan yang disebut sebagai bagian dari kompensasi kawasan hutan dinilai belum memiliki kejelasan transformasi hukum. Mekanisme hibah dari PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga disebut berpotensi tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria.

Tak hanya itu, TSI menilai penyewaan lahan kepada PT IHIP selama 50 tahun dilakukan sebelum seluruh persoalan legalitas dinyatakan tuntas atau clear and clean.

“Dengan demikian, klaim legalitas formal tidak dapat serta-merta menutup persoalan hukum yang masih terbuka,” tegas TSI.

Hak Masyarakat Diabaikan

The Sawerigading Institute menegaskan bahwa masyarakat Desa Harapan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1969. Hak sosial-historis ini, menurut mereka, tidak bisa diabaikan hanya karena adanya legitimasi administratif yang muncul belakangan.

Pendekatan yang memposisikan masyarakat sebagai penghambat pembangunan dinilai berpotensi memperpanjang konflik sosial di wilayah tersebut.

Lebih jauh, TSI mengingatkan bahwa percepatan investasi tanpa penyelesaian konflik agraria justru dapat memicu risiko yang lebih besar, termasuk konflik sosial yang meluas, ketidakstabilan daerah, hingga potensi sengketa hukum di masa depan.

Kondisi tersebut, menurut mereka, juga berpotensi merugikan investor akibat ketidakpastian hukum.
“Investasi yang sehat mensyaratkan kepastian hukum, legitimasi sosial, dan transparansi administratif,” tulis TSI.

Desak Penghentian Aktivitas

Sejumlah tuntutan pun disampaikan TSI, di antaranya mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan seluruh aktivitas land clearing hingga persoalan legalitas dan sengketa agraria diselesaikan secara tuntas.

TSI juga meminta penghentian pendekatan represif serta penarikan Satpol PP dari konflik agraria yang dinilai bukan kewenangannya.

Selain itu, mereka mendorong dilakukannya audit hukum dan audit geospasial independen terhadap seluruh proses legalitas lahan, mulai dari MoU 2006, Hak Pakai 2007, hibah 2022, hingga penerbitan HPL 2024.

TSI turut menuntut transparansi penuh atas dokumen penguasaan lahan serta mendorong dialog terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak secara aktif.

“Pemerintah daerah harus berperan sebagai mediator yang adil, bukan operator yang mempercepat investasi dengan mengorbankan rakyat,” tegas mereka.

TSI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus Desa Harapan menjadi ujian komitmen negara terhadap keadilan agraria.

“Bagi masyarakat kecil, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan. Karena itu, keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” demikian pernyataan tersebut. (*)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.