Karenanya pembodohan publik tersebut harus dihentikan. Citra diri terbuka dan beritikad baik ini ternyata memang palsu. Tidak Jokowi, tidak pula kader PSI – all termul behave the same way.
Oleh: M Rizal Fadillah
KEMPALAN: Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan menyatakan nanti di persidangan ijazah SD hingga S1 akan ditunjukkan oleh Jokowi. Persidangan yang mana?
Mungkin yang dimaksud adalah persidangan yang sedang diproses pidana kini dengan Tersangka yang dipaksakan Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Rayani, dan Tifauzia Tyassuma.
Ungkapan yang diperkuat oleh kader PSI bahwa itu untuk membuat terang status ijazah Jokowi dipastikan hanya omon-omon dan sekaligus sebagai upaya (dalam) penyesatan atau pembodohan dari sang raja pembohong kepada seluruh rakyat Indonesia.
Keberadaan ijazah itu terus dimanipulasi dengan keaslian yang dipalsukan.
Disebut omong berkelanjutan (sustainable omon-omon) karena omongan serupa sudah sering didengar sejak zaman batu (stone age) “ti baheula keneh” yang pada praktiknya tidak pernah terbukti.
Kapan Jokowi hadir dan memperlihatkan ijazahnya di persidangan perdata, CLS, atau KIP? Persidangan pidana Bambang Tri dan Gus Nur pun Jokowi ternyata zonk. Memang ia pengecut dan asbun. Asal bunyi.
Penyesatan dari omon-omon dan ungkapan kuasa hukum sangat memilukan. Pembohongan yang terang-terangan.
Dalam kasus “pencemaran dan fitnah” Polda Metro Jaya, sesungguhnya ijazah SMA dan S1 Joko Widodo sudah disita (in beslagneming) oleh pihak Kepolisian saat pemeriksaan Jokowi di Surakarta. Statusnya tentu sudah menjadi barang bukti.
Sampai cacing dapat berbulu pun tidak mungkin Jokowi bakal menunjukkan ijazahnya. Yang berwenang untuk memperlihatkan di persidangan adalah Jaksa Penuntut Umum, bukan Jokowi.
Karenanya pembodohan publik tersebut harus dihentikan. Citra diri terbuka dan beritikad baik ini ternyata memang palsu. Tidak Jokowi, tidak pula kader PSI – all termul behave the same way.
Ketika semua bersumber pada Jokowi, maka jelas artinya Jokowi itu asbun bun bun. JPU bukan hanya wajib menunjukkan ijazah Jokowi tetapi juga memastikan bahwa ijazah itu asli.
Mampu membantah perbedaannya dengan ijazah Frono Jiwo, Hary Mulyono, Sri Murtiningsih, atau Bambang Rudy Harto. Bisa memberi alasan perbedaan tanda tangan Dekan serta menampilkan hasil uji forensik lengkap baik usia kertas, usia tinta, kepastian foto, maupun kejanggalan watermark Gadhaj Adam.
Tanpa ada bukti asli yang teruji forensik secara lengkap, jujur, dan terbuka maka semua pihak telah berkonspirasi dalam suistainable omon-omon, baik Jokowi, kuasa hukum, kader PSI, Polisi, Jaksa, dan semua pihak yang telah menyebut bahwa ijazah Jokowi itu asli, termasuk tentu saja omon-omon dari tuan Rismon Sianipar yang pernah menyatakan, 11 ribu triliun persen ijazah Jokowi palsu.
*) Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi